harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat, bekerja sama dengan rumah sakit untuk menerbitkan akta kematian.
Hal tersebut seiring dengan anggapan masyarakat jika dihilangkan di dalam Kartu Keluarga (KK) maka tidak diakui sebagai keluarga.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Banjar Iwan Kustiawan mengatakan, berdasarkan aturan yang ada bahwa akta kematian itu bisa juga diajukan oleh RT dan RW.
Baca Juga: Pengguna KTP Elektronik Digital di Kota Banjar Masih Minim
“Aturan sudah mengatakan bahwa akta kematian diajukan bukan hanya oleh keluarga saja. Tapi bisa oleh RT dan RW melalui Desa/Kelurahan secara berjenjang tanpa memberitahukan keluarganya pun bisa sepanjang laporan itu benar,” kata Iwan Kustiawan, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, Disdukcapil juga sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan akta kematian.
“Bahkan sekarang kami sudah bekerja sama dengan empat rumah sakit yang ada di Kota Banjar. Jadi ketika ada yang meninggal di rumah sakit dan warga Banjar, itu bisa langsung dibuatkan aktanya,” terangnya.
Ia menjelaskan, selain akta kematian pihak juga bekerja sama dengan rumah sakit untuk penerbitan akta kelahiran.
“Sama halnya dengan akta kelahiran juga bisa langsung dari rumah sakit. Berlaku kerja sama dengan rumah sakit itu sejak bulan November 2023,” jelasnya.
Iwan menambahkan, dengan hal tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan update data kependudukan.
“Ini merupakan salah program pelayanan yang kami berikan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui data kependudukannya,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)