harapanrakyat.com,- Perkembangan kasus pemalsuan dokumen tambang memasuki tahap baru. Terbaru, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu orang sebagai tersangka pemalsuan dokumen tambang.
Hal ini dikuatkan dengan adanya surat penetapan tersangka Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor B/256/V/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2024.
Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang, Beri Harapan untuk PT ABM
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati mengatakan, seharusnya ini bisa menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yudikatif.
Pasalnya, pada tahun 2019, MA juga telah memenangkan PT ABM dalam Putusan 98 PK/TUN/2019. Selain itu juga menyebutkan terhadap Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Bintangdelapan Wahana, adalah tidak sah sejak awal.
“Ini karena diterbitkan oleh pejabat pemerintahan yang tidak sah,” katanya Selasa (21/5/2024).
Alasan Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Harus jadi Pertimbangan MA
Menurut Happy, dengan adanya keputusan tersebut, berdasarkan penalaran yang wajar, MA pasca sengketa TUN No. 98 PK/TUN/2019, dapat diasumsikan telah mengetahui IUP PT Bintangdelapan Wahana, diduga terbit berdasarkan dokumen palsu.
Selain itu, pada saat mengajukan kontra memori peninjauan kembali atau PK kedua atas Putusan 122 PK/TUN/2021 yang diajukan oleh PT Bintangdelapan Wahana hingga terbitnya Putusan 6 PK/TUN/2023, terhadap fakta hukum adanya dugaan palsu sebagai dasar terbitnya IUP PT. Bintangdelapan Wahana di wilayah Morowali, juga telah dengan tegas dan jelas disampaikan.
“Dengan demikian selama proses pemeriksaan PK oleh MA hingga terbitnya Putusan 6 PK/TUN/2023, Mahkamah Agung jelas mengetahui dugaan dokumen palsu. Terlebih lagi Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013, dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar Happy kepada awak media.
Lanjutnya menambahkan, berdasarkan penjabaran di atas, terdapat sejumlah fakta. Yakni sejak dilakukan PK atas Putusan MA Nomor 149 K/TUN/2018 tanggal 29 Maret 2018, hingga terbit Putusan No. 98 PK/TUN/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Mahkamah Agung jelas telah mengetahui adanya fakta dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, dalam proses penerbitan IUP PT Bintangdelapan Wahana.
Bahkan Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara Nomor 415/G/2022/PTUN.JKT dan Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT, juga telah mengetahui adanya fakta hukum tersebut.
“Saat ini sudah ada surat penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen tambang. Harusnya memperkuat fakta, bahwa selama ini dokumen yang digunakan PT Bintangdelapan Wahana adalah palsu. Dan MA harusnya bisa menetapkan agar kasus ini bisa terang benderang,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)