harapanrakyat.com,- Akibat terhimpit masalah ekonomi, YS (42), warga Kabupaten Tasikmalaya, nekat mencuri mobil Mitsubishi Pajero milik Rohendi (42), yang merupakan teman dekatnya. Korban adalah warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap aksi pencurian mobil Mitsubishi Pajero. Tersangkanya adalah teman dekat dari pemilik mobil.
“Jadi berdasarkan pendalaman dari jajaran personel Satreskrim Polres Ciamis, tersangka ini memiliki beban ekonomi. Dengan jalan pintas melakukan pencurian di rumah temannya sendiri,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024).
Kapolres menuturkan, bahwa kendaraan ini sudah berpindah tangan sebanyak dua kali. Karena di mobil ada STNK asli, sehingga orang itu mudah percaya.
Tersangka pun menjual mobil hasil curiannya milik teman dekatnya, dengan nominal kurang lebih Rp 200 juta.
Baca Juga: Ditinggal Sebentar, Motor Matic Honda Beat Milik Warga Kawali Ciamis Raib
Namun sang pembeli bisa membeli dengan harga normal, jika BPKB kendaraan dan surat-surat lainnya sudah ada.
“Jadi mobil ini laku dijual dan cepat, karena kondisi mobil baru. Kemudian kuncinya juga ada lengkap dan STNK-nya ada. Jadi dengan cepat bisa terjual,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, terkait dengan kondisi masalah ekonomi yang tersangka alami, hal itu berdasarkan informasi yang digali oleh Polres Ciamis. Tersangka mengaku kesulitan ekonomi karena adanya bisnis yang gagal.
Sedangkan untuk mobil Mitsubishi Pajero yan tersangka curi dari teman dekatnya ini, ditemukan di daerah Karawang, Jawa Barat.
“Jadi dari sini (Ciamis) kemudian ada perantara pihak kedua. Lalu pihak kedua menawarkan lagi ke pihak ketiga. Jadi sudah berpindah, dan untuk transaksinya itu di tangan ketiga,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa dari mulai tersangka beraksi sampai berhasil dibekuk, kisaran waktunya kurang lebih seminggu.
“Kejadiannya itu tanggal 3 Mei 2024. Lalu tanggal 11 Mei 2024 bisa kita ungkap. Akibat perbuatannya, kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun,” ucapnya.
Awal Mula YS Nekat Curi Mobil Teman Dekatnya di Ciamis
Sementara itu, Rohendi (42), mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran personel Polres Ciamis, yang berhasil mengungkap aksi pencurian ini.
Ia tidak menyangka bahwa YS yang merupakan teman dekatnya itu, mencuri mobil miliknya itu.
Rohendi mengungkapkan, bahwa awal kejadian pencurian, saat itu rumahnya sedang kosong. Tiba-tiba pintu garasi terbuka, lalu ada warga yang bilang bahwa melihat YS masuk ke rumah.
“Padahal saya tidak menelpon dan menyuruh,” ungkapnya.
Lanjut Rohendi menambahkan, bahwa awalnya tersangka itu bekerja di orang lain. Namun karena berhenti, YS sering main ke rumahnya. Dari pada menganggur, ia pun menyuruh temannya ini untuk mengikutinya.
“Jadi bukan sengaja bekerja bersama saya, karena daripada nganggur ya saya suruh ikutin saya saja. YS sendiri saya kenal adalah orang baik. Cuma hal itu diluar dugaan saya,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)