Selasa, April 8, 2025
BerandaBerita CiamisBKPSDM Ciamis Ikuti Diskusi Kelompok Terpumpun Pasca Ditetapkannya Peraturan BKN

BKPSDM Ciamis Ikuti Diskusi Kelompok Terpumpun Pasca Ditetapkannya Peraturan BKN

harapanrakyat.com,- BKPSDM Ciamis, Jawa Barat, mengikuti kegiatan diskusi kelompok terpumpun pemantauan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional pasca Peraturan BKN Nomor 3/2023.

Baca Juga: 378 PPPK Formasi Tahun 2023 di Ciamis akan Ikuti Orientasi, Untuk Apa?

Kegiatan tersebut berlangsung Aula Rama Shinta, Kantor Regional III BKN Bandung, Jumat (3/5/2024), yang dibuka oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, peserta yang hadir antara lain dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Administrator/pengelola jabatan fungsional, di wilayah Kantor Regional III BKN Bandung.

“Materi kegiatannya meliputi analisis data pemantauan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional,” katanya Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Pemkab Ciamis Coaching Clinic Usul Kebutuhan ASN Tahun 2024

Lanjutnya menjelaskan, tujuan diskusi kelompok terpumpun pemantauan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional, untuk memperoleh data dan informasi di instansi daerah.

Meliputi pengetahuan, implementasi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional.

“Hal itu berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun,” jelasnya.

Sementara terkait hasil analisis data pemantauan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional, pengelola kepegawaian masih membutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait ketentuan dalam Peraturan BKN tersebut.

Baca Juga: Upaya Pemkab Ciamis Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada

Oleh karena itu, ujarnya, perlu adanya peningkatan pemahaman terhadap ketentuan Peraturan BKN Nomor 3/2023.

“Bisa melalui pemberian Bimtek/Sosialisasi. Selain itu juga dimungkinkan adanya perpanjangan penggunaan aplikasi Dispakati,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini masih terdapat pengangkatan ke dalam jabatan fungsional, yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN Nomor 3/2023. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Bocah SD petasan

Tangan Bocah SD di Kota Banjar Alami Luka Berat Usai Terkena Ledakan Petasan

harapanrakyat.com,- Nasib malang menimpa salah satu bocah berinisial RR (10), di Dusun Sindangmulya, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Dua jari tangan...
pemutihan pajak kendaraan

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ribuan Warga Padati Samsat Ciamis 

harapanrakyat.com,- Manfaatkan program pemutihan pajak di hari pertama buka setelah libur Lebaran, kantor Samsat Ciamis dipadati masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB),...
Film Pabrik Gula

Jumlah Penonton Film Pabrik Gula Tembus 2 Juta Lebih Selama Libur Lebaran

Sejak hari pertama penayangan film Pabrik Gula pada Idulfitri 2025, hingga kini jumlah penonton film horor terbaru garapan MD Pictures itu sudah mencapai 2...
mutasi masuk kendaraan

Jabar Gratiskan Pajak Kendaraan untuk Mutasi Masuk, Kepala P3DW Ciamis Beri Pesan Ini untuk Masyarakat 

harapanrakyat.com,- Dalam rangka meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran tentang imbauan mutasi masuk kendaraan bermotor...
Sampah jadi sorotan

32 Ton Sampah Sehari Saat Musim Liburan di Pangandaran Jadi Sorotan, Begini Langkah Bupati 

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyebut akan mendiskusikan dan mengevaluasi penanganan limbah dan sampah. Apalagi soal sampah kini menjadi sorotan publik yang mana mengalami...
Pasca Lebaran, Pemohon AK 1 ke Disnaker Ciamis Meningkat

Pasca Lebaran, Pemohon AK 1 ke Disnaker Ciamis Meningkat

harapanrakyat.com,- Pasca libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, pemohon kartu pencari kerja atau AK 1 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, meningkat...