harapanrakyat.com,- Sebanyak 378 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di Ciamis, Jawa Barat, yang sudah lulus akan mengikuti orientasi.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Coaching Clinic Usul Kebutuhan ASN Tahun 2024
Mereka yang telah dinyatakan lulus, akan diberikan pengenalan tugas dan fungsi ASN. Selain itu juga pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP., M.Si menyampaikan, bahwa 378 PPPK tersebut sudah mendapatkan persetujuan teknis untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara.
Mereka akan diangkat sumpah dan dilantik menjadi PPPK. Selanjutnya, 378 PPPK formasi tahun 2023, akan diberikan pengenalan tugas dan fungsi.
“Nanti mereka juga akan diberi pengenalan nilai dan etika sebagai seorang ASN, dalam bentuk orientasi. Semua PPPK yang baru lulus ini wajib mengikutinya,” katanya kepada harapanrakyat.com, Sabtu (18/5/2024).
Tujuan 378 PPPK Formasi Tahun 2023 di Ciamis Ikuti Orientasi
Lanjutnya menjelaskan, bahwa tujuan dari orientasi tersebut, adalah buat memperkenalkan nilai-nilai, tugas dan fungsi ASN kepada PPPK.
Menurutnya, sangat penting adanya orientasi terhadap PPPK formasi 2023 ini. Hal tersebut mengingat latar belakang Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berasal dari non Aparatur Sipil Negara.
“Sehingga sudah pasti perlu adanya pemahaman tentang nilai dan fungsi sebagai seorang ASN. Ya meskipun sebelumnya, para PPPK ini banyak yang sudah bekerja di instansi pemerintah,” jelasnya.
Ai Rusli berharap, dengan adanya orientasi tersebut, nantinya pada PPPK mampu menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar berakhlak. Hal tersebut sebagai dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Langkah BKPSDM Ciamis terkait Rencana Pegawai Honorer Jadi PPPK
Selain itu juga, sebagai pendukung untuk mencapai kinerja individu, dan tujuan organisasi atau instansi.
“Sehingga PPPK yang baru lulus ini mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang ada,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Ciamis, Dadan Hardianto, S.Hut., M.P menyampaikan, bahwa kegiatan orientasi PPPK merupakan amanat ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15/2020.
“Bahwa setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan orientasi PPPK. Ya untuk pengenalan tugas dan fungsi ASN, serta nilai dan etika instansi pemerintah,” katanya.
Baca Juga: 378 PPPK di Ciamis Dilantik, Bupati Herdiat: Terus Kerja dan Berkinerja Lebih Baik
Lanjutnya menambahkan, bahwa orientasi untuk 378 PPPK Formasi Tahun 2023 ini, nantinya dilaksanakan sesuai dengan kurikulum.
Kurikulum tersebut disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
“Selain itu juga, terintegrasi dengan sistem informasi ASN. Dan juga disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah,” jelasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)