harapanrakyat.com – Gelombang penolakan RUU Penyiaran terus bergulir di beberapa wilayah, termasuk di Jawa Barat. Seperti halnya disuarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cimahi-Bandung Barat. Mereka menilai, RUU yang bakal menggantikan UU Nomor 32/2002 ini, bukan tanpa masalah.
Baca Juga : Komite Keselamatan Jurnalis Menilai Bahlil Lahadalia Ancam Kebebasan Pers
Ketua IJTI Cimahi-Bandung Barat, Edwan Hadnansyah mengungkapkan, dalam RUU Penyiaran itu terdapat sejumlah pasal yang kontradiktif terhadap UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Misalnya pada pasal 50 B yang memuat larangan terhadap penayangan jurnalisme investigasi.
Edwan menilai, RUU Penyiaran seolah ingin mengamputasi investigasi. Sedangkan menurutnya, karya investigasi adalah produk termahal dalam jurnalistik. Karena itu, eksklusivitas dari investigasi harus tetap dipertahankan.
“Salah satu karya termahal dalam dunia jurnalisme adalah karya investigasi. Produk ini pasti tayang eksklusif. Kalau tidak eksklusif, ya bukan investigasi namanya. Kami harapkan pemerintah tidak alergi dengan investigasi,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Edwan mengimbau DPR agar mencabut pasal yang menghalangi kemerdekaan pers ini. Apalagi, dalam pelaksanaan penyusunan draft RUU Penyiaran ini, Dewan Pers tidak turut terlibat di dalamnya.
“Ini jelas merupakan suatu tindakan untuk menghalang-halangi kebebasan pers. Pasalnya Dewan Pers merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang mengatur jurnalisme di Indonesia,” katanya.
Baca Juga : Ketua PWI Jawa Barat: Peran Wartawan Penting Wujudkan Pemilu Damai 2024
“Kita berharap, DPR segera mencabut pasal-pasal yang mengganggu kemerdekaan pers. Tidak ada toleransi lain lagi, kami meminta pemerintah segera mencabut RUU Penyiaran ini,” tuturnya menambahkan.
Edwan pun kini sedang menyusun aksi besar-besaran untuk mengawal revisi Undang-undang Nomor 32/2002 tentang penyiaran ini. Secara tegas, pihaknya pun menolak RUU Penyiaran yang ia anggap menghalangi kebebasan pers.
“Jika permintaan kami tidak digubris, IJTI Korda Cimahi dan Bandung Barat bersama para jurnalis akan turun aksi mengawal revisi RUU Penyiaran ini,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)