Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita NasionalKPU Ubah Kebijakan, Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Jadi Calon Kepala Daerah

KPU Ubah Kebijakan, Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Jadi Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah kebijakan terkait caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan, caleg terpilih wajib mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa sebelumnya peraturan perundang-undangan hanya menuntut anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur. 

Tetapi kini berubah sehingga caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum dilantik wajib mundur setelah penetapan sebagai calon kepala daerah.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan caleg DPR dan DPD terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pelantikan caleg DPRD terpilih akan bervariasi tergantung pada akhir masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019.

Baca juga: Jangan Khawatir, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mengundurkan Diri Gara-gara Ikut Pilkada!

Berikutnya, pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 dengan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Menurut Hasyim, kesepakatan antara KPU dan Komisi II DPR menetapkan caleg terpilih harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Wajib Mundur, KPU Hapus Nama Caleg Terpilih 

Dengan aturan wajib mundur tersebut, maka KPU akan menghapus nama caleg terpilih dari surat keputusan begitu mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Kemudian, status caleg terpilih akan dialihkan kepada caleg peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama.

Hasyim menambahkan bahwa syarat caleg terpilih harus mundur akan dimasukkan ke dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. Keputusan tersebut merupakan kebalikan dari pernyataan sebelumnya.

Baca juga: Lembaga Kepresidenan akan Diatur, KPU Dukung Revisi Undang-Undang Pemilu

Sebelumnya, pada 10 Mei 2024, Hasyim menyatakan bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun, keputusan terbaru menegaskan kewajiban tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga mengatakan, siapapun yang terpilih menjadi DPR RI, DPRD maupun DPD dari hasil pemilu 2024 wajib mundur ketika maju dalam Pilkada serentak 2024. 

Hal itu, agar tidak ada lagi polemik. Sehingga, pihaknya meminta mereka harus sudah mengundurkan diri per 22 September 2024.

Keputusan tersebut, kata Doli, sudah menjadi kesepakatan dalam raker bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP. 

Bahkan, regulasi tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota maupun Wawalkot dalam Pilkada Serentak. (Feri Kartono/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...