Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah kebijakan terkait caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan, caleg terpilih wajib mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa sebelumnya peraturan perundang-undangan hanya menuntut anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur.
Tetapi kini berubah sehingga caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum dilantik wajib mundur setelah penetapan sebagai calon kepala daerah.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan caleg DPR dan DPD terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pelantikan caleg DPRD terpilih akan bervariasi tergantung pada akhir masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019.
Baca juga: Jangan Khawatir, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mengundurkan Diri Gara-gara Ikut Pilkada!
Berikutnya, pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 dengan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Menurut Hasyim, kesepakatan antara KPU dan Komisi II DPR menetapkan caleg terpilih harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Wajib Mundur, KPU Hapus Nama Caleg Terpilih
Dengan aturan wajib mundur tersebut, maka KPU akan menghapus nama caleg terpilih dari surat keputusan begitu mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Kemudian, status caleg terpilih akan dialihkan kepada caleg peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama.
Hasyim menambahkan bahwa syarat caleg terpilih harus mundur akan dimasukkan ke dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. Keputusan tersebut merupakan kebalikan dari pernyataan sebelumnya.
Baca juga: Lembaga Kepresidenan akan Diatur, KPU Dukung Revisi Undang-Undang Pemilu
Sebelumnya, pada 10 Mei 2024, Hasyim menyatakan bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun, keputusan terbaru menegaskan kewajiban tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga mengatakan, siapapun yang terpilih menjadi DPR RI, DPRD maupun DPD dari hasil pemilu 2024 wajib mundur ketika maju dalam Pilkada serentak 2024.
Hal itu, agar tidak ada lagi polemik. Sehingga, pihaknya meminta mereka harus sudah mengundurkan diri per 22 September 2024.
Keputusan tersebut, kata Doli, sudah menjadi kesepakatan dalam raker bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.
Bahkan, regulasi tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota maupun Wawalkot dalam Pilkada Serentak. (Feri Kartono/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)