Jumat, Februari 14, 2025
BerandaBerita CiamisUpaya Pemkab Ciamis Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada

Upaya Pemkab Ciamis Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada

harapanrakyat.com,- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Jawa Barat, Ai Rusli, meminta kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN, untuk tetap menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.

Ai mengatakan, bahwa sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20/2023 tentang ASN, Pasal 2 huruf f menyatakan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajeman ASN adalah Netralitas.

Baca Juga: Ciamis Terima Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN 2024 dari Menpan RB

Kemudian, Pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Dan Pasal 24 ayat (1) huruf d, pegawai ASN wajib menjaga netralias,” katanya kepada harapanrakyat.com, Kamis (16/5/2024).

Pihaknya juga mengaku sudah melakukan usaha preventif atau pencegahan sebagai early warning. Tujuannya, agar dapat mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN menjelang dan juga pada perhelatan Pilkada tahun 2024.

Menurutnya, untuk mewujudkan pemilihan yang netral, akuntabel dan demokratis, maka ASN sebagai wujud cerminan pemerintah wajib menjaga netralitas.

“Upaya yang telah kami sampaikan ke seluruh pegawai ASN di Lingkungan Kabupaten Ciamis, menjelang Pilkada 2024, adalah ASN pilih netral,” ujarnya.

BKPSDM Ciamis Ingatkan Larangan ASN untuk Menjaga Netralitas Jelang Pilkada

Sementara untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2024, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh pegawai ASN.

Ai Rusli menjelaskan, bahwa pihaknya melarang ASN Kabupaten Ciamis untuk memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya, terkait bakal calon/calon peserta pemilihan.

Kemudian melarang sosialisasi/kampaye melalui media sosial/online bakal calon/calon Bupati/Wakil Bupati.

Baca Juga: Langkah BKPSDM Ciamis terkait Rencana Pegawai Honorer Jadi PPPK

Selanjutnya, melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati. Dan juga masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati.

“Untuk menjaga netralitas jelang Pilkada 2024, Kita juga melarang ASN untuk hadir di acara deklarasi atau kampaye pasangan bakal calon/calon. Selain itu juga, memberikan tindakan/dukungan secara aktif,” jelasnya.

Selain itu, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pihaknya juga melarang memposting, mengomentari, membagikan, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon Bupati/Wakil Bupati.

Larangan Lain untuk Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada

Bukan hanya itu, pihaknya juga melarang ASN memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik.

Kemudian, ASN juga tidak boleh foto bersama dengan bacalon/calon Bupati/Wakil Bupati.

Bahkan, untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada tahun ini, juga tidak boleh berfoto bersama tim sukses. Baik itu foto dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, pakai atribut parpol, dan memakai latar belakang foto (gambar) terkait parpol/bacalon/calon Bupati/Wakil Bupati.

“ASN juga dilarang berfoto dengan alat peraga terkait bakal calon/calon Bupati/Wakil Bupati,” jelasnya.

Larangan lainnya, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon Bupati/Wakil Bupati. Baik itu sebelum, selama dan sesudah masa kampaye.

Ia menjabarkan, kegiatan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan.

“Pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit keja, anggota keluarga dan masyarakat juga dilarang,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Usulkan Kebutuhan ASN Tahun 2024 Sebanyak 400 Formasi

Selain itu, untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024 nanti, juga tidak boleh menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi bacalon Bupati/Wakil Bupati.

Lalu, tidak boleh memberikan dukungan kepada bacalon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD). ASN dilarang memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau Surat Keterangan Penduduk.

Kemudian, membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik/calon/pasangan calon Bupati/Wakil Bupati.

Selanjutnya, dilarang ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bacalon/calon Bupati/Wakil Bupati.

“Juga tidak boleh ikut deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon Bupati/Wakil Bupati, dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan Negara,” terangnya.

Menurutnya, larangan-larangan tersebut untuk menjamin terlaksananya asas netralitas pada ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis dalam Pilkada 2024.

“Mudah-mudahan dengan berpedoman pada hal tadi dalam pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan, tidak terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pegawai ASN,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR/Online/Editor: Adi Karyanto)

Erin Taulany

Erin Taulany Ibadah ke Tanah Suci, Khususkan Pahala Umrah untuk Mendiang sang Ayah

Erin Taulany saat ini tengah menjalani ibadah umrah. Perjalanan spiritual Erin ke Tanah Suci memiliki tujuan yang mulia. Potret rangkaian ibadah umrah ia bagikan...
Fans Arya Saloka

Manager Tegur Fans Arya Saloka Ganggu Proses Syuting Amanda Manopo

Artis Amanda Manopo belakangan sempat jadi sorotan netizen. Pasalnya ia mengaku tak nyaman karena mendapat gangguan oleh fans Arya Saloka. Hal tersebut terungkap lewat...
Kabel Listrik Meledak

Tertimpa Pohon Tumbang, Kabel Listrik Meledak dan 1 Warung Hancur di Sumedang

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon berukuran besar tumbang hingga menyebabkan kabel listrik meledak dan satu warung makan rusak. Peristiwa ini...
Persekusi Saat Nagih Hutang

Video Persekusi Saat Nagih Hutang di Tasikmalaya Viral, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

harapanrakyat.com,- Video viral memperlihatkan aksi persekusi saat nagih hutang terjadi di salah satu perumahan kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Video tersebut tersebar di...
Tertipu Investasi Bodong di Tasikmalaya

Puluhan Ibu Muda Tertipu Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

harapanrakyat.com,- Tertipu investasi bodong, sejumlah ibu muda mendatangi Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, Kamis (13/2/2025). Mereka melaporkan penipuan berkedok investasi bodong yang...
Juara Umum Porkot

Juara Umum Porkot Banjar Menanti Bonus Rp 25 Juta yang Tak Kunjung Cair

harapanrakyat.com,- Juara umum Porkot (Pekan Olahraga Kota) ke-1 Kota Banjar, Jawa Barat, yakni Kontingen Kecamatan Pataruman, masih menantikan bonus hadiah sebesar Rp 25 juta...