Jumat, Maret 14, 2025
BerandaBerita CiamisUpaya Pemkab Ciamis Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada

Upaya Pemkab Ciamis Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada

harapanrakyat.com,- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Jawa Barat, Ai Rusli, meminta kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN, untuk tetap menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.

Ai mengatakan, bahwa sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20/2023 tentang ASN, Pasal 2 huruf f menyatakan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajeman ASN adalah Netralitas.

Baca Juga: Ciamis Terima Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN 2024 dari Menpan RB

Kemudian, Pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Dan Pasal 24 ayat (1) huruf d, pegawai ASN wajib menjaga netralias,” katanya kepada harapanrakyat.com, Kamis (16/5/2024).

Pihaknya juga mengaku sudah melakukan usaha preventif atau pencegahan sebagai early warning. Tujuannya, agar dapat mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN menjelang dan juga pada perhelatan Pilkada tahun 2024.

Menurutnya, untuk mewujudkan pemilihan yang netral, akuntabel dan demokratis, maka ASN sebagai wujud cerminan pemerintah wajib menjaga netralitas.

“Upaya yang telah kami sampaikan ke seluruh pegawai ASN di Lingkungan Kabupaten Ciamis, menjelang Pilkada 2024, adalah ASN pilih netral,” ujarnya.

BKPSDM Ciamis Ingatkan Larangan ASN untuk Menjaga Netralitas Jelang Pilkada

Sementara untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2024, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh pegawai ASN.

Ai Rusli menjelaskan, bahwa pihaknya melarang ASN Kabupaten Ciamis untuk memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya, terkait bakal calon/calon peserta pemilihan.

Kemudian melarang sosialisasi/kampaye melalui media sosial/online bakal calon/calon Bupati/Wakil Bupati.

Baca Juga: Langkah BKPSDM Ciamis terkait Rencana Pegawai Honorer Jadi PPPK

Selanjutnya, melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati. Dan juga masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati.

“Untuk menjaga netralitas jelang Pilkada 2024, Kita juga melarang ASN untuk hadir di acara deklarasi atau kampaye pasangan bakal calon/calon. Selain itu juga, memberikan tindakan/dukungan secara aktif,” jelasnya.

Selain itu, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pihaknya juga melarang memposting, mengomentari, membagikan, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon Bupati/Wakil Bupati.

Larangan Lain untuk Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada

Bukan hanya itu, pihaknya juga melarang ASN memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik.

Kemudian, ASN juga tidak boleh foto bersama dengan bacalon/calon Bupati/Wakil Bupati.

Bahkan, untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada tahun ini, juga tidak boleh berfoto bersama tim sukses. Baik itu foto dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, pakai atribut parpol, dan memakai latar belakang foto (gambar) terkait parpol/bacalon/calon Bupati/Wakil Bupati.

“ASN juga dilarang berfoto dengan alat peraga terkait bakal calon/calon Bupati/Wakil Bupati,” jelasnya.

Larangan lainnya, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon Bupati/Wakil Bupati. Baik itu sebelum, selama dan sesudah masa kampaye.

Ia menjabarkan, kegiatan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan.

“Pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit keja, anggota keluarga dan masyarakat juga dilarang,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Usulkan Kebutuhan ASN Tahun 2024 Sebanyak 400 Formasi

Selain itu, untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024 nanti, juga tidak boleh menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi bacalon Bupati/Wakil Bupati.

Lalu, tidak boleh memberikan dukungan kepada bacalon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD). ASN dilarang memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau Surat Keterangan Penduduk.

Kemudian, membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik/calon/pasangan calon Bupati/Wakil Bupati.

Selanjutnya, dilarang ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bacalon/calon Bupati/Wakil Bupati.

“Juga tidak boleh ikut deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon Bupati/Wakil Bupati, dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan Negara,” terangnya.

Menurutnya, larangan-larangan tersebut untuk menjamin terlaksananya asas netralitas pada ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis dalam Pilkada 2024.

“Mudah-mudahan dengan berpedoman pada hal tadi dalam pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan, tidak terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pegawai ASN,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR/Online/Editor: Adi Karyanto)

Bikin Konten Memasak

Ashanty Bikin Konten Memasak Saat Ramadhan, Netizen Auto Penasaran dengan Resepnya

Selama bulan Ramadhan, Ashanty bikin konten memasak melalui akun media sosial Instagram. Ia bersama dengan sang putri tercintanya, Arsy Hermansyah, berkolaborasi dalam membuat masakan. Momen...
Rumah Makan yang Buka Siang

Petugas Gabungan di Kota Banjar Datangi Rumah Makan yang Buka Siang Hari Saat Puasa

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP di Kota Banjar, Jawa Barat, mendatangi rumah makan yang buka siang hari saat bulan Ramadhan. Kedatangan...
Krisdayanti dan Amora Lemos

Kompak! Potret Cantik Krisdayanti dan Amora Lemos Tuai Pujian Warganet

Artis penyanyi ternama, Krisdayanti selalu sukses membuat netizen terpesona dengan penampilan cantiknya. Baru-baru ini potret Krisdayanti dan Amora Lemos, putri tercintanya, diposting sang artis...
Atap Rumah Berterbangan

Angin Kencang Terjang Garut, Belasan Atap Rumah Berterbangan

harapanrakyat.com,- Angin kencang disertai hujan lebat melanda Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga membuat atap rumah warga berterbangan. Ada 17 rumah warga di dua lokasi...
Rumah Ambruk di Kota Tasikmalaya

Hujan Deras Sebabkan Rumah Ambruk di Kota Tasikmalaya, Warga Rindu Perhatian Pemerintah

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur pada Kamis (13/3/2025) malam, menyebabkan sebuah rumah ambruk di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tepatnya di Kampung Nyantong, Kelurahan Cigantang, Kecamatan...
Jalur Limbangan Garut

Awas! Jalan Limbangan Garut Malam Ini Longsor, Kondisi Jalan Licin dan Macet

harapanrakyat.com,- Jalan Limbangan Garut, Jawa Barat, malam ini, Kamis (13/3/2025) tertimbun longsor. Material longsoran tanah bercampur lumpur menutup sebagian badan jalan sehingga berdampak pada...