harapanrakyat.com,- Beredar informasi di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, terkait rencana Pemkot Banjar yang akan mengeluarkan kebijakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Menurut informasi yang beredar TPP pegawai bulan April untuk pegawai akan dibayar antara bulan Mei sampai bulan September dengan potongan 20 persen, Nakes 25 persen dan PPPK lebih dari 1 tahun sebesar 50 persen.
Adapun pembayaran TPP untuk bulan Oktober dan November untuk para pegawai masih menunggu perubahan anggaran (perubahan APBD tahun 2024).
Dikonfirmasi perihal tersebut Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Asep Mulyana, mengatkan, rencana tersebut awalnya merupakan agenda rapat antara kepala OPD yang dipimpin oleh Asda 3.
Saat ini hal itu masih dalam perhitungan dan belum menjadi kebijakan. Pihak pemerintah kota juga saat ini masih mencari formula dan solusi terbaik terkait pembayaran TPP pegawai tersebut.
“Masih dalam perhitungan. Mudah-mudahan ada solusi yang lebih baik. Nanti resminya saya informasikan lagi apabila sudah ada kepastiannya,” kata Asep Mulyana kepada harapanrakyat.com, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Pemkot Berencana Potong TPP Pegawai, FPSKB Kota Banjar Sarankan Efisiensi Anggaran
Rencana Pemotongan TPP Pemkot Banjar Sejak Awal Tahun Lalu
Lanjutnya menjelaskan, sebetulnya rencana pemotongan pembayaran TPP tersebut dilakukan pada awal tahun lalu. Namun pada saat itu kondisinya tengah menghadapi pemilu dan inflasi.
Sehingga apabila tidak dilakukan pencairan atau pembayaran pada saat itu akan berdampak cukup besar terhadap kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Banjar.
Sebab itu, pada empat bulan pertama tidak dilakukan pemotongan TPP. Rencana itu juga karena secara perhitungan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah kota tidak mencukupi untuk kebutuhan selama 1 tahun.
“Makanya kemarin-kemarin kita tidak melakukan pemotongan untuk 4 bulan awal. Namun sebetulnya anggaran kita itu tidak mencukupi. Ini karena penganggaran di APBD murni kita belum bisa menganggarkan full untuk kebutuhan 1 tahun,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila tetap dilaksanakan pembayaran 100 persen maka pemerintah kota hanya mampu melakukan pembayaran TPP sampai Agustus.
Imbasnya bulan berikutnya pemerintah akan kehabisan anggaran untuk membayar. Sementara perubahan anggaran menurut jadwal, baru bisa ditetapkan pada September mendatang. Sehingga ada dua bulan yang nantinya TPP tidak bisa dibayarkan.
“Jadi kalau sepertinya pembayaran 100 persen kita hanya mampu membayar sampai bulan Agustus. Selebihnya kita kehabisan anggaran sementara perubahan anggaran menurut jadwal baru bisa ditetapkan bulan September. Artinya kan ada 2 bulan yang nantinya nggak bisa terbayar,” katanya.
Baca Juga: Usai Dilantik, PPPK di Kota Banjar Harus Tingkatkan Kompetensi
“Makanya itu gimana caranya supaya sisa anggaran yang ada bisa cukup sampai perubahan anggaran bulan September. Tadinya perhitungannya seperti itu, tapi ya keputusan kebijakan nanti seperti apa sama pimpinan,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)