harapanrakyat.com,- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) Tasikmalaya, Jawa Barat, menggeruduk Kantor PT Mega Sentra Finance di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Selasa (14/5/2024).
Mereka datang lantaran geram, motor salah seorang temannya ditarik leasing. Namun pada saat sudah melakukan pelunasan terhadap PT Mega Sentra Finance, motornya tidak ada.
“Rekan kami sudah melakukan pelunasan pembayaran motor, agar motornya bisa diambil kembali. Namun saat kita meminta kendaraanya ternyata sudah tidak ada. Malah dari pihak Mega Sentra Finance ini menunjukan kepada nasabahnya dengan kalimat yang cukup arogansi, dengan menyebut silahkan kendaraan itu ambil di PT PAI,” ungkap Dede Sukmajaya Korlap Aksi.
Pihaknya pun bingung ketika mendengar penjelasan soal PT PAI. Padahal yang punya sangkutan adalah nasabah dan PT Mega Sentra Finance.
“Kami pun ingin tahu tentang PT PAI, izin yang diberikan itu izin apa ke PT PAI? Apakah izin penarikan motor di pertengahan jalan atau penagihan? Itu kan ada prosedur dan ada hukum yang harus ditaati oleh kita semua,” tegasnya.
Baca juga: Pelaku Spesialis Ganjal ATM Antar Kota di Tasikmalaya Diringkus, Sempat Diamuk Warga
Minta OJK Tindak Tegas PT Mega Sentra Finance Tasikmalaya
Atas kejadian ini, pihaknya menekan OJK Tasikmalaya, untuk menutup dan memberi sanksi terhadap PT Mega Sentra Finance. Menurutnya, ini adalah kesalahan yang fatal. “Harus disanksi sesuai dengan aturan dan undang – undang yang berlaku dan itu OJK yang punya kewenangan,” kata Dede.
Kejadian seperti ini tambahnya, seringkali menimpa terhadap masyarakat, jangan sampai masyarakat yang menjadi korban.
“Intinya kehadiran kami kesini adalah menuntut pihak OJK untuk menentukan sikap dengan tegas, sebagai perwakilan dari negara kepada kami sebagai masyarakat. Kita menuntut agar PT Mega Sentar Finance ini diberikan sanksi pembekuan atau penutupan sementara,” jelasnya.
Jika tuntutan tak digubris, pihaknya akan terus melakukan aksi di Kantor OJK. “Menurut undang – undang bilamana ada kantor pembiayaan yang melanggar hukum harus ditindak dengan tegas,” pungkasnya..
Sementara itu Kepala Cabang PT Mega Sentra Finance Tasikmalaya Rengga Purnama meminta maaf kepada nasabah terkait hal ini. Pihaknya pun mengaku menjadi korban dengan ulah leasing dan bahkan merasa dirugikan.
“Kami di sini pun dirugikan, kami korban bukan pelaku, karena memang kendaraanya tidak pernah masuk ke kantor kami. Kami pun tidak pernah memberikan surat kuasa untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut. Saat ini kami sudah koordinasi ke Kantor pusat untuk melakukan pelaporan ke pihak berwajib,” ucapnya. (Apip/R8/HR Online/Editor Jujang)