harapanrakyat.com – Menyikapi terbitnya surat edaran terkait studi tur dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung tidak akan melarang kegiatan outing class tersebut. Namun, bupati mengharapkan agar kegiatan itu tetap memprioritaskan keselamatan dan keamanan.
Baca Juga : Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Izin Study Tour Satuan Pendidikan, Tegaskan Hal Ini!
“Studi tur boleh-boleh saja, terlebih untuk kepentingan peningkatan kapasitas anak. Tetapi, harus mengutamakan keamanan,” kata Dadang di Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (13/5/2024).
Kegiatan belajar ke luar daerah, lanjut Dadang, akan menjadikan anak bisa melihat dunia luar. Sehingga, hal itu bisa menjadi inspirasi ketika kembali ke daerahnya masing-masing.
“Saya pikir itu memperlihatkan kepada anak-anak dunia luar. Bisa melihat perbedaan dan menjadi pembanding antara lingkungan internal dengan luar,” ucapnya.
Dengan belajar di luar, Dadang menambahkan, akan memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang pengetahuan anak.
“Biasanya kalau studi tur itu pasti ada efek positifnya. Setelah pulang paling tidak membawa pengetahuan baru,” katanya.
Meski demikian, ia meminta, pihak sekolah harus memperhatikan aspek keamanan. Termasuk salah satunya kendaraan yang membawa anak saat studi tur itu harus benar-benar laik jalan. Dengan menggunakan kendaraan yang laik jalan, keselamatan anak saat studi tur pun bisa terjaga.
Isi Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Soal Studi Tur
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta bupati/wali kota memperketat izin studi tur pada satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) tertanggal 12 Mei 2024.
Dalam surat edaran itu, menjelaskan tiga poin. Di antaranya menjelaskan tentang lokasi kunjungan studi tur yang tertuang dalam poin pertama di SE tersebut.
Baca Juga : Pasca Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Disdik Jabar Perketat Kegiatan Study Tour
“Mengimbau agar dalam melaksanakan kegiatan studi tur satuan pendidikan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat. Melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Jawa Barat,” tulis Bey dalam SE tersebut.
Kemudian, pada poin kedua surat edaran itu menjelaskan soal kebermanfaatan dan keamanan peserta kegiatan serta kelaikan kendaraan kegiatan. Pada poin ini, Pj Gubernur Jawa Barat juga memberikan imbauan keamanan jalur rute perjalanan. Kemudian harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/ota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Selanjutnya pada poin ketiga menjelaskan terkait surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan. Pada poin ini, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara studi tur harus melayangkan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya. (Ecep/R13/HR Online)