Ciamis, (harapanrakyat.com),- Potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD Ciamis akan hilang sebesar Rp. 6,4 milyar pada tahun 2011. Hilangnya potensi tersebut menyusul dihapusnya beberapa pajak retribusi yang pada tahun sebelumnya selalu memberikan kontribusi terhadap PAD.
Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Ciamis, Drs. H. Herdiat, MM, didampingi Kabid. Pendapatan, Drs. Wachyu Hidayat, mengatakan, ada dua pajak retribusi yang akan dihapuskan pada tahun 2011. Yakni, pajak retribusi KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pajak retribusi dari leges perporasi.
“Hilangnya pajak retribusi dari KTP, karena pada tahun 2011 pembuatan KTP akan diberlakukan gratis. Dan retribusi leges perporasi juga akan dihapuskan,” ujarnya kepada HR, di Ciamis, Senin (22/11).
Selain adanya penghapusan beberapa pajak retribusi, tambah Wachyu, hilangnya potensi PAD dari pajak retribusi, dipengaruhi juga oleh menurunnya pemasukan dari retribusi RSUD Ciamis pada tahun 2011. “Adanya penurunan retribusi dari RSUD disebabkan banyaknya pasien miskin yang mengajukan SKTM. Makanya, RSUD menurunkan target retribusinya,” terangnya.
Wachyu mengungkapkan, dengan dihapusnya dua pajak retribusi dan menurunnya retribusi RSUD pada tahun 2011, akan menyebabkan hilangnya sumber PAD Kab. Ciamis sebesar Rp. 6, 4 milyar. “Dari penurunan retribusi RSUD akan hilang Rp. 2,5 milyar, dari dihapusnya retribusi KTP akan hilang Rp. 3.6 milyar, dan dari dihapusnya retribusi leges perporasi akan hilang Rp. 300 juta,” jelasnya.
Namun begitu, kata Wachyu, pada pajak daerah terjadi peningkatan pendapatan pada tahun 2011. Hal itu dipengaruhi karena adanya pelimpahan pengelolaan pajak dari Pemprov Jabar ke Pemkab Ciamis. “Ada tiga pajak yang dilimpahkan ke Pemkab Ciamis, yakni pajak BBHTB, pajak air tanah dan pajak parkir,” imbuhnya.
Menurut Wachyu, dengan adanya pelimpahan pajak dari Pemprov, berarti saat ini PAD Ciamis memiliki 10 sumber pajak daerah. “Dengan adanya hal itu, berarti pemasukan PAD dari pajak daerah otomatis akan bertambah,” katanya.
Wachyu juga menjelaskan, meski adanya kenaikan tarif pajak pada tahun 2011, tidak akan mempengaruhi peningkatan secara signifikan terhadap peningkatan PAD Kab. Ciamis.
“Meski tarif pajak dinaikkan dan adanya pelimpahan pajak dari Pemprov, tetapi terjadi penurunan pemasukan dari pajak retribusi yang signifikan. Makanya, kenaikan PAD tahun 2011 hanya sebesar Rp. 3 milyar dari tahun sebelumnya,” katanya.
Tahun 2011, sambung Wachyu, Pemkab Ciamis menargetkan PAD sebesar Rp. 55 milyar. Sementara tahun sebelumnya, target PAD Ciamis sebesar Rp. 52 milyar. (Bgj)