harapanrakyat.com,- KPU Pangandaran menegaskan ASN yang mendaftar bakal calon bupati dan wakil Bupati Pangandaran harus memenuhi syarat sesuai aturan, yakni berhenti dari ASN.
Ketua KPU Pangandaran mengatakan, persyaratan berupa surat pengunduran diri dari ASN tersebut yang langsung terbit dari lembaga yang membawahinya, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Intinya, untuk ASN terhitung mulai tanggal (TMT) dari kami pada 22 September 2024. Itu untuk ASN, TNI maupun Polri harus sudah ada pernyataan berhenti. Suratnya dari KASN harus sudah ada,” tegasnya, Jumat (26/4/24).
Baca juga: Datangi Pemda Pangandaran, PMII STITNU Al Farabi Desa ASN Jaga Netralitas
Menurutnya, BKN sudah pasti paham dengan aturan soal bagaimana jika ASN mendaftar ke partai a, b atau c. Sehingga, mekanismenya secara administrasi harus terpenuhi.
Selain itu, untuk rentang waktu dari proses seleksi bakal calon hingga penetapan cukup panjang. Karena itu, saat sudah ada penetapan, pihaknya memastikan ASN tersebut harus sudah mundur.
Akan tetapi, lanjut Muhtadin, jika belum memiliki surat pemberhentian, maka calon tersebut masuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon.
“Jadi, poinnya adalah siapa saja yang mencalonkan bupati atau wakil dari ASN, harus sudah mengundurkan diri saat penetapan sebagai calon,” katanya.
Sedangkan jika ada tokoh masyarakat ASN yang daftar ke parpol, lanjutnya, itu aturannya ada di komisi etik ASN yang mengatur kode etik pelanggarannya.
“Kami harap semua bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)