Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBerita Jabar22 PKL di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Mereka Nekat Berjualan di...

22 PKL di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Mereka Nekat Berjualan di Area Ini!

harapanrakyat.com – Lantaran melanggar zona merah, puluhan PKL di Kota Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka nekat berjualan di beberapa titik larangan berjualan. Di antaranya seperti Jalan Asia-Afrika, Jalan Dewi Sartika, Jalan Dalem Kaum, Taman Tegalega dan Jalan Kepatihan. Padahal, Pemkot Bandung menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan larangan berjualan.

Baca Juga : Pemkot Bandung Batasi Waktu PKL Berjualan pada Malam Takbiran

Para PKL yang menjalani sidang tipiring ini terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f juncto Pasal 55 Perda Nomor 9/2019. Regulasi itu mengatur tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, sebanyak 22 pedagang tersebut merupakan hasil penertiban para PKL yang melakukan aktivitasnya di zona merah.

“Penertiban dan penegakan perda ini, akan terus kami lakukan kedepannya. Sehingga memberi efek jera kepada PKL yang bandel,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (26/4/2024).

Selain memberikan efek jera, lanjutnya, sidang tipiring tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas PKL berjualan. Dengan harapan, masyarakat dapat memanfaatkan zona itu sesuai dengan fungsinya.

“Kita juga berupaya menjaga ketertiban di Kota Bandung, pasca momentum lebaran,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Bandung Lakukan Penataan Ratusan PKL di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar

8 PKL Tidak Hadiri Sidang Tipiring

Dalam sidang tersebut, 14 PKL yang terbukti pelanggaran Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9/2019. Para PKL tersebut, wajib membayar denda Rp 100 ribu subsider 2 hari kurungan dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Kemudian, 8 PKL lainnya juga dipidana verstek karena tidak hadir sidang tipiring dengan denda Rp 200 ribu subsider 2 hari kurungan.

Ia menambahkan Satpol PP Kota Bandung juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin, di kawasan Jalan Anggrek ke meja hijau. Terdakwa penebang tanpa izin tersebut, dikenakan dipidana denda Rp 2 juta subsider 2 hari kurungan.

“Kita terus berupaya menjaga ketertiban di Kota Bandung. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Semoga dengan upaya ini (sidang tipiring), para PKL bisa mematuhi peraturan yang ada untuk kenyamanan bersama,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 4/2023,Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tasikmalaya Akan Pentingnya Menjaga Lingkungan Hidup

Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 4/2023, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tasikmalaya Akan Pentingnya Menjaga Lingkungan Hidup

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi 4 DPRD Jabar H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini bersilaturahmi dengan masyarakat...
TPT longsor di Selacai Ciamis

TPT Longsor di Selacai Ciamis, Akses Kawali-Cisaga Sempat Terganggu

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyebabkan Tembok Penahan Tanah (TPT) kolam ikan milik warga di...
Cara Ganti Suara Charger iPhone Agar Tak Monoton

Cara Ganti Suara Charger iPhone Agar Tak Monoton

Cara ganti suara charger iPhone perlu dipraktikkan. Hal ini tidak lain supaya bunyi saat mengisi daya ponsel iPhone jadi terdengar lebih menarik. Mengingat, notifikasi...
Dua maling domba dibekuk polisi

Maling Domba Dibekuk di Panumbangan Ciamis, Mobilnya Hancur Diamuk Warga

harapanrakyat.com,- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga merusak mobil sedan viral di media sosial, ternyata video tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis,...
Sholat Iftitah Sebelum Tahajud, Awal Perjalanan Rohani

Sholat Iftitah Sebelum Tahajud, Awal Perjalanan Rohani

Sholat iftitah sebelum tahajud menawarkan banyak keutamaan. Ada banyak cara seseorang memulai malamnya. Ada yang membaca, ada pula yang merenung. Namun, bagi sebagian orang,...
Pembongkaran Pasar Wisata Pangandaran

Pembongkaran Pasar Wisata Pangandaran Dimulai, Pemda Bakal Verifikasi Ulang Pedagang

harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mulai melakukan pembongkaran kios-kios di Pasar Wisata yang berlokasi di Desa Pananjung dan Desa Pangandaran. Para pedagang...