harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, Jawa Barat, mengumumkan pembukaan pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, rekrutmen PPK tersebut berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476, yakni rekrutmen dilakukan dari awal.
Baca Juga: KPU Ciamis Buka Rekrutmen 27.601 KPPS, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran
“Tahapan ini pembukaan pendaftarannya mulai dari tanggal 23 sampai 29 April 2023. Kemudian penetapannya itu nanti tanggal 16 Mei 2024,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Oong menjelaskan, kebutuhan untuk PPK ini yakni sebanyak 135 orang. Jumlah tersebut itu hampir sama dengan Pemilu sebelumnya.
“Yakni 1 PPK itu ada 5 orang. Lalu dikali 27 kecamatan, jadi 135 orang,” jelasnya.
Sementara untuk persyaratan pendaftaran rekrutmen PPK Pilkada, sambungnya, hampir sama dengan Pemilu 2024, dan bisa mendaftar melalui aplikasi Siakba.
“Jadi akses pendaftaran dilakukan ke Siakba. Persyaratan sudah lengkap, nanti juga diarahkan di aplikasi tersebut,” jelasnya menambahkah.
Baca Juga: KPU Ciamis Ajukan Anggaran untuk Pilkada 2024 Sebesar Rp 59 Miliar
Lantas bagaimana dengan anggota PPK pada pemilu sebelumnya? Oong menyebut, bahwa mereka juga bisa kembali mendaftar.
Pasalnya, pendaftaran rekrutmen PPK Pilkada 2024 ini terbuka. Selain itu, semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, bisa untuk mendaftar jadi PPK saat ini.
“Iya boleh. Karena rekrutmen ini terbuka bagi semua warga negara Indonesia. Jadi yang memenuhi persyaratan silahkan daftar jadi PPK untuk Pilkada 2024,” ucapnya.
Lanjutnya menambahkan, di hari pertama pembukaan pendaftaran rekrutmen PPK ini, jika melihat dari aplikasi sudah ada beberapa orang yang mendaftar.
“Tadi kami lihat sudah ada tiga orang yang daftar. Mudah-mudahan nanti bisa tercapai sesuai kebutuhan kita. Kalau untuk honor sama seperti pemilu kemarin,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)