harapanrakyat.com,- Beredar sejumlah postingan video di media sosial YouTube mengenai cara sederhana menghemat penggunaan gas elpiji dengan merendamnya menggunakan air.
Postingan video mengenai informasi tersebut terus berulang sejak tiga tahun yang lalu hingga tahun 2024 ini dan mendapat banyak sorotan masyarakat.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Catut DPRD Kota Bandung Bikin Resah, Cek Faktanya!
Seperti video postingan salah satu akun YouTube @SAHABATGAS. Narasi dalam postingan videonya menyebutkan bahwa, tips agar awet pemakaian gas elpiji 3 Kg itu dengan merendamkan tabung gas menggunakan air panas dalam baskom/wadah.
Pemilik akun mengklaim kalau cara tersebut bisa menghemat 10 persen penggunaan gas. Karena gas yang sebelumnya telah membeku akan kembali mencair.
Apa Benar Menghemat Penggunaan Gas Elpiji dengan Cara Tersebut?
CEK FAKTA:
Berdasarkan penelusuran melalui akun Instagram PT Pertamina (Persero) @ptpertaminapatraniaga menyebutkan bahwa, penggunaan LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg yang direndam air dalam baskom tidak dianjurkan.
Fakta ditemukan setelah melakukan penelusuran di akun PT Pertamina dan laman resmi Kementerian Komunikasi kominfo.go.id.
Praktik merendamkan tabung gas elpiji agar bisa lebih awet dan menghemat penggunaan gas adalah tidak akurat atau merupakan misinformasi.
Karena, merendam tabung gas dengan air hanya untuk mengecek terjadi kebocoran atau tidak pada tabung gas. Bukan untuk membuat gas lebih awet.
Bahkan, merendamkan tabung gas ke dalam air malah bisa menyebabkan tabung gas menjadi korosi.
Sumber:
YouTube @SAHABATGAS
Instagram @ptpertaminapatraniaga
kominfo.go.id
KESIMPULAN:
Informasi mengenai cara menghemat penggunaan gas elpiji dengan merendamkan tabung gas ke dalam air adalah sebuah misinformasi. Jadi sebaiknya pengguna gas elpiji tidak melakukan hal tersebut untuk menghindari terjadinya korosi pada tabung gas.
Baca Juga: Foto Kuntilanak di Banjar yang Bikin Geger Ternyata Hasil Editan, Begini Faktanya!
Apa yang diinformasikan sejumlah unggahan video dalam akun YouTube itu termasuk kategori Hoaks (Misleading Content). (Eva/R3/HR-Online)