harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
MK menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar. Sekaligus, menolak juga permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo menjadi pimpinan sidang. Dalam putusannya, MK menyatakan penolakan terhadap kedua permohonan tersebut setelah membaca pertimbangan terhadap dalil-dalil pihak pemohon.
Sebagai catatan, Pasangan Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Di mana keputusan itu telah menetapkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran.
MK menolak seluruh permohonan tersebut dengan mempertimbangkan keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan adalah keterpenuhan syarat dari pasangan calon. Bukan lagi, mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat.
Baca Juga: PDI Perjuangan Beri Syarat Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Berbohong
Ketua MK Bacakan Putusan Menolak Seluruh Permohonan Pihak Pemohon
Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari Pasangan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
MK menyatakan pertimbangan putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin, karena masih terkait dalam satu peristiwa.
MK memutuskan bahwa beberapa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain soal politisasi bantuan sosial, intervensi Presiden Joko Widodo.
Dalil yang juga tertolak adalah tentang pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. MK menegaskan bahwa kedua permohonan tidak beralasan hukum.
Baca Juga: Terkait Sengketa Pilpres, Putusan MK Tidak Akan Terpengaruh Sahabat Pengadilan
MK juga menegaskan bahwa keputusannya menolak seluruh permohonan tersebut, telah diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Sehingga tetap menjaga independensi lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)