Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita NasionalSengketa Pilpres, Putusan MK Menolak Seluruh Permohonan Paslon 01 dan 03

Sengketa Pilpres, Putusan MK Menolak Seluruh Permohonan Paslon 01 dan 03

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar. Sekaligus, menolak juga permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo menjadi pimpinan sidang. Dalam putusannya, MK menyatakan penolakan terhadap kedua permohonan tersebut setelah membaca pertimbangan terhadap dalil-dalil pihak pemohon.

Sebagai catatan, Pasangan Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Di mana keputusan itu telah menetapkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran.

MK menolak seluruh permohonan tersebut dengan mempertimbangkan keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan adalah keterpenuhan syarat dari pasangan calon. Bukan lagi, mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat.

Baca Juga: PDI Perjuangan Beri Syarat Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Berbohong

Ketua MK Bacakan Putusan Menolak Seluruh Permohonan Pihak Pemohon

Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari Pasangan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK menyatakan pertimbangan putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin, karena masih terkait dalam satu peristiwa.

MK memutuskan bahwa beberapa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain soal politisasi bantuan sosial, intervensi Presiden Joko Widodo.

Dalil yang juga tertolak adalah tentang pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. MK menegaskan bahwa kedua permohonan tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Terkait Sengketa Pilpres, Putusan MK Tidak Akan Terpengaruh Sahabat Pengadilan

MK juga menegaskan bahwa keputusannya menolak seluruh permohonan tersebut, telah diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Sehingga tetap menjaga independensi lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Teater adalah salah satu seni pertunjukan tertua di dunia yang telah ada di Indonesia jauh sebelum peristiwa kemerdekaan. Seiring dengan pengaruh berbagai budaya, agama,...
Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Horeh sepakat cerai setelah menjalani mediasi di Pengadilan Agama Depok kemarin. Pada acara persidangan yang beragendakan mediasi tersebut hanya berhasil...
Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya

Happy Ending Polemik Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya

harapanrakyat,- Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir bahagia (happy ending). Kini ahli waris merelakan jalan tersebut dijadikan jalan umum. Sebelumnya...
Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong

Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong 5-0

Hasil tim badminton Indonesia di ajang Asia Mixed Team 2025 hari pertama sangat memuaskan. Mereka berhasil menyapu bersih saat melawan Hong Kong, di Qingdao...
HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

Pada tahun 2025, ZTE kembali meluncurkan smartphone yang sangat dinanti-nanti oleh para penggemar teknologi, yaitu ZTE Blade V70 Max. HP ZTE ini membawa spesifikasi...
Profil Shenina Cinnamon

Profil Shenina Cinnamon, Baru Menikah dengan Angga Yunanda

Profil Shenina Cinnamon yang telah menjadi istri sah aktor Angga Yunanda akan kita bahas berikut ini. Pasangan kekasih ini sendiri telah melangsungkan pernikahan secara...