harapanrakyat.com – Terkait pembatalan pelantikan rotasi, mutasi, dan promosi 360 ASN di Kabupaten Bandung, menarik perhatian berbagai pihak. Pasalnya, keputusan pembatalan itu bertepatan sebelum peringatan hari jadi ke-383 Kabupaten Bandung pada 20 April 2024.
Baca Juga : Pembatalan Rotasi Mutasi ASN Jadi Polemik di Tengah Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto menjelaskan, sejak awal DPRD sudah memberikan satu catatan terkait rotasi dan mutasi ASN ini. Namun, hal itu sempat terjadi perdebatan antara posisi 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
Sebagai informasi, Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada pada 2024 ini.
“Dengan berbagai pertimbangan mengacu pada UU pilkada, eksekutif menyampaikan kepada kami soal pembatalan pelantikan rotasi, mutasi, dan promosi ASN di Kabupaten Bandung. Pembatalan itu sambil menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” Ungkap Sugianto, Sabtu (20/4/2024).
Kang Sugih (sapaan akrab Sugianto) menegaskan, yang menjadi catatan penting di dalam pembatalan ini agar eksekutif lebih jeli dan hati-hati. Kehati-hatian ini dalam hal mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis kebutuhan beban kerja (Anjab/ABK). Sehingga, lanjutnya, jika Anjab/ABK ini terlaksana matang, tentunya pembatalan rotasi dan mutasi ASN di Kabupaten Bandung ini tidak akan terjadi.
Pihaknya menekankan pihak eksekutif melalui Tim Penilai Kinerja (TPK) yang dipimpin sekretaris daerah, harus lebih cermat lagi dalam membuat Anjab/ABK. Sehingga, lanjut Kang Sugih, ke depannya tidak ada lagi kesimpangsiuran untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi ASN di Kabupaten Bandung. Sebab, proses perpindahan jabatan ASN ini, kata Kang Sugih, ada tahapannya.
Baca Juga : Bupati Bandung Kembali Rotasi, Mutasi, dan Promosi Ratusan ASN, DPRD Berikan Tanggapan
“Salah satu tahapannya adalah melalui sistem meritokrasi. Pihak ekskutif wajib menempuh tahapan itu. Sehingga nantinya tidak ada lagi persoalan terkait perpindahan jabatan ASN ini, khususnya di Kabupaten Bandung,” tuturnya.
Di Tengah Pembatalan Pembatalan Rotasi, Mutasi, dan Promosi ASN Kabupaten Bandung, Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal
Meski pembatalan perpindahan jabatan ASN ini akan memberikan dampak pada pelayanan publik, namun Kang Sugih mengharapkan eksekutif dapat memimalisir dampak tersebut. Sehingga, lanjutnya, pelayanan publik tetap optimal.
Terkait adanya penjelasan Bupati Bandung yang menegaskan SK pengangkatan rotasi, mutasi, dan promosi ASN tetap berjalan, Kang Sugih berpendapat lain. Ia mengatakan, jika pelantikannya batal, maka demikian juga dengan SK perpindahan jabatan PNS.
Menurutnya, semua proses perpindahan jabatan ASN Kabupaten Bandung pada 22 Maret 2024 itu turut batal. Namun, jika nantinya ada rekomendasi dari Kemendagri, maka dibuatkan SK baru.
“Kalau misalkan Kemendagri dalam beberapa hari atau bulan ke depan kemudian turun rekomendasi untuk pelantikan, maka Pemkab Bandung bisa melakukan pelantikan ulang. Tentunya dengan SK yang baru pada saat pelantikan ulang itu,” tuturnya.
Sebelumnya, pembatalan pelantikan rotasi, mutasi, dan promosi 360 ASN Pemkab Bandung menjadi polemik di tengah peringatan hari jadi Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hal itu pun turut mendapat perhatian sejumlah pihak. (Ecep/R13/HR Online)