harapanrakyat.com,- Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni menegaskan amicus curiae tidaklah menjadi bagian dari alat bukti. Termasuk, dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (17/4/2024), Qurrata Ayuni menjelaskan semua pengadilan dapat mengizinkan kehadiran amicus curiae. Namun, hal tersebut tidak berarti amicus curiae dapat digunakan sebagai alat bukti.
Menurutnya, amicus curiae hanyalah sebagai bentuk dukungan moral kepada pengadilan dan bukan sebagai instrumen untuk mempengaruhi keputusan hakim.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan menyatakan langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidaklah pantas.
Menurut Abdul Chair, amicus curiae seharusnya muncul dari pihak yang tidak terlibat dalam perkara yang sedang diputus oleh MK. Ia menegaskan bahwa Megawati, meskipun sebagai warga negara Indonesia, memiliki ikatan sebagai ketua umum partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Pengajuan untuk menjadi amicus curiae juga seharusnya pada awal masa persidangan, bukan menjelang pembacaan putusan MK,” jelas Abdul Chair.
Baca juga: Dalil Pemohon dalam Sidang PHPU Pemilihan Presiden 2024 Dinilai Tidak Terbukti
Putusan MK Berdasar Alat Bukti, Bukan Amicus Curiae
Dengan demikian, Abdul Chair yakin bahwa amicus curiae tidak tak akan berpengaruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi MK pada 22 April mendatang. Sebab, MK memutuskan perkara berdasarkan alat bukti, saksi-saksi, dan fakta di persidangan, bukan karena amicus curiae.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa pengaruh amicus curiae terhadap putusan sebuah perkara tergantung kepada otoritas hakim konstitusi.
“Dipertimbangkan atau tidak amicus curiae, itu sepenuhnya tergantung pada otoritas hakim konstitusi,” ujar Fajar Laksono.
Lebih lanjut, Fajar menyatakan amicus curiae adalah sahabat pengadilan yang tidak menjadi pihak dalam perkara.
Sebagai catatan, sebelumnya MK telah menerima tambahan alat bukti dari para pihak yang bersidang terkait PHPU Pilpres 2024. Di samping menerima tambahan alat bukti tersebut, MK juga menerima amicus curiae dari sejumlah pihak termasuk dari Megawati Soekarnoputri. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)