harapanrakyat.com,- KPU RI menilai dalil para pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.
Baca Juga: KPU RI Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan
Dengan demikian, KPU sebagai pihak termohon meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.
“KPU menilai bahwa dalil dari para pemohon tidak terbukti. Oleh karena itu, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Selasa (16/4/2024).
Ia juga menyampaikan, dalam kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024, KPU meminta MK untuk menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.
Dengan alat bukti yang ada pada KPU, Afifuddin meyakini gugatan para pemohon beserta dalil-dalilnya akan terpatahkan.
Afifuddin, atau yang akrab disapa Afif, juga menambahkan bahwa KPU RI telah menyerahkan tambahan alat bukti berupa formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai permintaan dari salah satu majelis hakim saat persidangan terakhir.
Baca Juga: MK Panggil 4 Menteri dalam Sidang PHPU Pilpres 2024
KPU Bantah Seluruh Dalil Pemohon dalam Sidang PHPU Pemilihan Presiden 2024
Selain itu, Afifuddin mengatakan bahwa KPU RI telah mengikuti semua proses persidangan PHPU Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan sampai pemeriksaan secara keseluruhan.
Dalam persidangan tersebut, tercatat dua permohonan, yaitu perkara nomor 1 dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian, perkara nomor 2 dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“KPU telah memberikan jawaban yang membantah semua dalil permohonan dari para pemohon dalam seluruh proses persidangan. Baik itu pasangan calon nomor 1 maupun nomor 3,” tegasnya.
Di sisi lain, KPU RI telah menyajikan 139 alat bukti selama dalam persidangan yang mencakup 68 alat bukti perkara nomor 1, serta 71 alat bukti perkara nomor 2.
Selain itu, KPU juga telah menghadirkan satu ahli dan dua saksi fakta yang menjelaskan tentang aplikasi Sirekap.
Baca Juga: Sidang MK Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Minta Paslon 02 Didiskualifikasi, Begini Tanggapan Yusril
“Oleh karena itu, kami, KPU meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam konteks keputusan PHPU Pemilihan Presiden 2024 ini,” tandas Afifuddin. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)