harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menerbitkan akta kematian untuk korban kecelakaan maut mobil Grand Max di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, Yayan M Supyan mengatakan, jumlah korban kecelakaan maut Grand Max di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ada 12 orang.
Dari 12 orang korban tersebut, kata dia, ada sebanyak 9 orang korban warga Kabupaten Ciamis. Kesembilan korban tersebut merupakan warga Kecamatan Rajadesa dan Kecamatan Rancah.
“Namun dari 9 orang korban tersebut ada 2 orang diantaranya adalah warga Kota Depok. Akan tetapi dimakamkan di Kabupaten Ciamis,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Yayan menjelaskan, Disdukcapil Kota Depok juga sudah menerbitkan akta kematian untuk dua orang korban kecelakaan maut KM 58 tol Japek tersebut.
“Iya dari Disdukcapil Kota Depok tadi diinformasikan sudah menerbitkan akta kematian untuk dua orang warga korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek,” jelasnya.
Baca Juga: Tangis Haru Iringi Kedatangan 9 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Japek di Ciamis
Yayan menyebut, Disdukcapil Kabupaten Ciamis menerbitkan dokumen kependudukan untuk para korban dan keluarganya. Dari mulai KTP elektronik, Kartu Keluarga dan juga akta kematian.
“Kalau KTP elektronik dan kartu keluarga itu semua sudah beres. Saat ini hanya akta kematian saja yang masih dalam proses,” ucapnya.
Yayan menambahkan, rencananya hari ini akta kematian untuk para korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Japaek akan selesai. Kemudian nantinya akan segera diserahkan ke pihak keluarga korban.
“Hari ini rencananya selesai, dan setelah semaunya beres akan segera kami serahkan kepada keluarga korban,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)