Jumat, Februari 21, 2025
BerandaBerita NasionalIdham Holik, Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

Idham Holik, Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024 Bersifat Erga Omnes

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Sehubungan dengan ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan pendapatnya terkait putusan MK. Menurutnya, putusan MK terkait PHPU tersebut bersifat erga omnes, yang berarti mengikat untuk semua pihak.

Dalam sebuah keterangan, Idham Holik menyatakan, putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. “Ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) U Nomor 8 Tahun 2011,” ungkapnya, Senin (15/4/2024).

Oleh karena itu, Idham Holik menekankan bahwa KPU akan mematuhi dan melaksanakan setiap putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.

Idham Holik juga menyampaikan optimisme bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan kerangka hukum. Khususnya, yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana, pasal tersebut mengatur perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional.

Dalam rangka persiapan menghadapi pembacaan putusan MK, KPU telah menegaskan kewajibannya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Bantah Pernyataan Megawati Soal Putusan MK

Sebelumnya, pada tahap persidangan terakhir perkara PHPU Pilpres 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan tahapan penyampaian kesimpulan tidak wajib. Namun MK memutuskan untuk mengakomodasi hal-hal penting yang masih perlu serta penyerahan berkas yang tertinggal.

Sehingga, MK memastikan setiap putusannya merupakan hasil dari proses persidangan yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 akan menjadi penentu akhir yang mengikat bagi semua pihak terkait. Hal ini menandai tahap penting dalam proses demokrasi Indonesia, di mana lembaga-lembaga negara bekerja untuk menegakkan keadilan dan kedaulatan rakyat. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin

Aktivis Kritisi Kejari Lambat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Aktivis dan pengamat kebijakan publik Kota Banjar, Jawa Barat, Awal Muzaki, mengkritisi lambatnya penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan rumdin (rumah dinas) dan transportasi...
Mitos Bersiul di dalam Rumah, Pamali di Kalangan Masyarakat Sunda

Mitos Bersiul di dalam Rumah, Pamali di Kalangan Masyarakat Sunda

Bersiul di dalam rumah merupakan salah satu mitos yang cukup populer di kalangan masyarakat dari berbagai daerah. Begitu juga dengan masyarakat Sunda, yang sangat...
Pelatih Ciamis

Kemenangan Dramatis Atas Persekabpas, Pelatih PSGC Ciamis: Ini Mukjizat Bagi Saya

harapanrakyat.com,- Laskar Singacala julukan tim PSGC Ciamis, meraih kemenangan di laga terakhirnya babak 6 besar Liga Nusantara atas Persekabpas Pasuruan dengan skor 3-2. Pelatih...
Paripurna Hari Jadi

Paripurna Hari Jadi Kota Banjar, Saatnya Berdaya dan Sejahtera

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kota Banjar di Ruang Singa Perbangsa, Gedung DPRD...
Syifa Hadju Umrah

Foto Syifa Hadju Saat Umrah, Kecantikannya Dipuji Calon Mertua

Foto Syifa Hadju saat umrah bareng keluarganya pada 20 Februari 2025 menuai pujian dari Maia Estianty, calon mertuanya. Pesinetron keturunan Gorontalo ini mengunggah beberapa...
Gol Dramatis

Gol Dramatis di Menit Akhir Bawa PSGC Ciamis Bangkit, Kalahkan Persekabpas 3-2 

Harapanrakyat.com,- Gol dramatis di menit akhir, PSGC Ciamis akhirnya bangkit dan berhasil mengalahkan Persekabpas Pasuruan dengan skor 3-2 pada laga lanjutan babak 6 besar...