harapanrakyat.com,- Seorang istri dihajar suami cuma gara-gara HP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. AD (41), warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, tersebut dihajar suaminya di RSUD Ciamis.
AD dihajar saat menunggu saudaranya cuci darah di RSUD Ciamis pada Sabtu (13/4/2024) lalu. Saat itu, P (45) suami korban datang ke RSUD Ciamis dan sempat berbicara dengan korban.
Tiba-tiba ada suara HP berdering, P meminta HP tersebut, namun AD tidak memberikannya, lantaran HP tersebut merupakan HP saudaranya. AD meminjam HP tersebut dari saudaranya.
Dari sanalah P marah besar, ia menghajar AD, istri yang telah dinikahinya selama 20 tahun. P memukul mata istrinya itu hingga tubuh sang istri terpental ke tembok. Akibatnya kepala AD mengalami luka robek.
AD berusaha memanggil perawat untuk meminta tolong, saat perawat datang kepala AD sudah berlumuran darah. Perawat kemudian membawa P keluar.
Tak terima mendapat perlakuan semena-mena dari suaminya, AD kemudian melapor ke Polres Ciamis.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan Perempuan Diduga Pelaku Pembuang Bayi di Cipaku
Polres Ciamis Terima Laporan Kasus Istri Dihajar Suami Gara-Gara HP
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin membenarkan adanya laporan kasus KDRT pada Minggu (14/4/2024) dari pelapor AD, warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
“Iya sudah ada laporannya, dan saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Ciamis. Untuk sementara ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Ciamis,” katanya, Senin (15/4/2024).
Sementara itu Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis, Vera Fillinda Agustiana menanggapi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh AD.
“Terkait pelaporan kasus KDRT. Kemarin juga saya menerima kontaknya dari yang mengaku keluarganya dan kemudian kita juga saling komunikasi dan koordinasi hingga korban berani untuk melaporkan kasus tersebut,” katanya.
Vera menyebut, P2TP2A Ciamis siap mengawal kasus tersebut dan membantu korban dalam pemulihan terutama traumatis dan psikisnya.
“Namun karena ini kondisinya masih dalam cuti hari raya jadi kami tidak ada di tempat. Namun begitu tidak menjadi penghalang untuk kami dan keluarga korban dalam berkoordinasi,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Video KDRT Suami Hajar Istri Sampai Minta Ampun, Benarkah di Ciamis?
Vera menjelaskan, pendampingan yang diberikan P2TP2A Ciamis untuk korban yaitu pendampingan hukum dan pendampingan psikologisnya.
“Intinya kami siap mengawal kasus ini dan siap untuk melindungi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya juga sempat menawarkan kepada korban untuk tinggal di rumah yang aman untuk sementara ini. Akan tetapi, pihak keluarga memilih untuk melindungi korban oleh keluarganya.
“Iya kita sempat tawarkan untuk tinggal di tempat aman, tapi pihak keluarga memilih untuk melindungi korban oleh keluarganya,” tuturnya.
Keluarga Minta Polisi Gerak Cepat
Sementara itu Dendis Saputra, salah satu keluarga korban meminta polisi bergerak cepat menangani kasus KDRT yang menimpa AD.
“Minimal suaminya ditahan atau kalau nggak diberi perlindungan anak dan istrinya, karena anaknya yang kedua sekarang dibawa oleh P. Sebelumnya juga, P ini sempat memarahi anak pertamanya di depan umum. P menegur anaknya karena AD sampai lapor polisi,” jelasnya.
Dendis menambahkan, KDRT yang dilakukan oleh P terhadap istrinya tersebut sudah sering terjadi.
“Apalagi, KDRT yang dialami oleh AD bukan kali ini saja terjadi. Selama 20 tahun pernikahan sampai ada dua anak itu udah sering terjadi (KDRT),” tambahnya.
Baca Juga: Mengenal Vera Fillinda Agustiana, Peraih Penghargaan dari Ciamis yang Bela Perempuan dan Anak
Menurut Dendis, pihak keluarga khawatir pelaku gelap mata hingga berbuat lebih jauh lagi. “Yang kami khawatirkan kan P itu gelap mata, di Rumah Sakit aja sampai memukul istri,” katanya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)