harapanrakyat.com,- Penyelenggara Pemilihan calon anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, meminta kejelasan kepada pemerintah kota mengenai penghentian proses pemilihan tersebut yang sebelumnya disepakati untuk dihentikan.
Baca Juga: Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Langsung Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan DPMD Kota Banjar
Pihak penyelenggara juga meminta supaya proses pemilihan yang telah dihentikan untuk kembali dilanjutkan. Karena antusias masyarakat begitu tinggi.
Penyelenggara Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Mekarharja, Wahyu Setiawan, mengatakan, belum adanya kepastian soal proses pemilihan tersebut membuat masyarakat dan penyelenggara pemilihan yang ada di desa gundah. Sebab, sebagian masyarakat ingin supaya proses tersebut tetap berlanjut.
Terlebih ada beberapa desa yang sudah menyelesaikan proses pemilihan, sehingga pihaknya meminta solusi dan keputusan yang jelas atas permasalahan ini.
“Dari kami dan warga inginnya ya tetap lanjut. Takutnya kan sekarang antusiasme masyarakatnya sudah bagus ingin ada penyelenggaraan. Tiba-tiba malah dihentikan nggak ada pemilihan,” kata Wahyu kepada harapanrakyat.com, Minggu (8/4/2024).
“Kita sudah masuk proses pendaftaran, bahkan kalau di desa lain malah ada yang pemilihan. Nah, ini seperti apa juga kelanjutannya, apa langsung dilantik atau langsung diperpanjang,” katanya menambahkan.
Tahap Sosialisasi Pemilihan Anggota BPD di Kota Banjar
Baca Juga: Pemilihan Anggota BPD 12 Desa di Kota Banjar Dihentikan, Lha Kok Bisa?
Sebelum ada instruksi untuk dihentikan dari pemerintah kota, sebetulnya di Desa Mekarharja sudah memasuki tahap sosialisasi. Termasuk pemaparan pendaftaran bakal calon anggota BPD.
Tetapi sampai saat ini belum ada keputusan lagi dari pemerintah kota. Justru informasi yang ada untuk panitia penyelenggara, bahwa proses pemilihan calon anggota BPD nantinya akan dibubarkan.
Sebab itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Banjar untuk secepatnya menerbitkan surat edaran secara resmi. Agar panitia penyelenggara memiliki dasar hukum yang jelas ketika memberikan keterangan kepada masyarakat.
“Kami dari penyelenggara kan butuh adanya surat edaran atau apa dari pemerintah kota sebagai dasar hukum. Biar lebih enak menjelaskan ke masyarakat. Sekarang kalau ada dasarnya kita kan juga bingung,” ungkapnya.
“Hingga sekarang belum ada instruksi untuk dilanjutkan. Tapi kalau instruksi agar prosesnya dihentikan, itu sudah ada. Cuma kami masih menunggu katanya akan ada sosialisasi lagi setelah Lebaran,” ujar Wahyu menambahkan.
Sebelumnya, DPMD Kota Banjar bersama Apdesi dan perwakilan BPD telah menyepakati agar proses pemilihan calon anggota BPD diberhentikan.
Hal ini imbas pengesahan dan penetapan perubahan RUU Desa No. 6 Tahun 2014 ditetapkan oleh DPR RI belum lama ini.
12 Desa Masuk Proses Tahapan
Baca Juga: Jabar Berikan Bantuan Keuangan untuk BPD, Satu-satunya di Indonesia
Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kota Banjar Wawan Gunawan mengatakan, saat itu terdapat 14 desa yang tengah melakukan proses pemilihan calon anggota BPD.
Dari 14 desa, terdapat 12 desa yang sedang memasuki proses tahapan pemilihan anggota BPD. Sedangkan, dua desa yaitu Desa Waringinsari dan Sukamukti telah menetapkan calon BPD terpilih.
Atas disahkannya RUU Desa, kemudian BPD dan Apdesi Kota Banjar bermusyawarah. Mereka bersepakat proses pemilihan calon BPD yang sekarang ini sedang berlangsung untuk diberhentikan.
“Hasil musyawarah rata-rata kepala desa usulkan untuk memberhentikan proses tahapan untuk pemilihan anggota BPD,” katanya.
Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan meneruskan ke Pj Wali Kota Banjar untuk segera membuat surat edaran terkait tahapan penghentian proses pengisian anggota BPD.
“Kami juga akan minta solusi ke Kemendagri terkait BPD yang telah melakukan pemilihan,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)