harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal uang THR yang belum dibayar perusahaan PT Maju Jaya Lestari (MJL), hingga sempat didemo oleh ratusan karyawannya.
Baca Juga: Disnaker Kota Banjar: THR Harus Dibayar Penuh, Telat Bakal Kena Sanksi
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsos Disnaker Kota Banjar Dewi Fartika mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, terkait uang ketupat atau THR tersebut.
Dari hasil komunikasi, pihak perusahaan bersedia akan menyelesaikan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan ke karyawannya.
“Setelah konfirmasi ke pihak perusahaan, direktur perusahaan menjelaskan bahwa hari ini semua akan diselesaikan. Uang THR akan dibayarkan paling lambat hari Minggu ini,” kata Dewi Fartika kepada harapanrakyat.com, Minggu (7/4/2024).
Lanjutnya menjelaskan, menurut pimpinan perusahaan MJL, karyawan tersebut baru bekerja sekitar 2 bulan yang lalu. Sehingga pemberian uang THR menyesuaikan dengan masa kerjanya.
Uang THR Belum Dibayar, Karyawan PT MJL Belum Terdaftar di Disnaker Kota Banjar
Baca Juga: Disnaker Kota Banjar Wanti-Wanti Perusahaan Soal THR, Tak Boleh Dicicil
Karyawan tersebut juga belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja. Adapun untuk karyawan yang lama sudah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-haknya sudah diberikan.
Dewi mengatakan, apabila terdapat karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan (PT MJL), maka pihak karyawan bisa membuat aduan ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Banjar.
Adapun terkait sanksi apabila uang THR tidak dibayarkan, bisa saja nanti diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker). Tapi setelah melihat status karyawan dan pengaduannya. Karena karyawan PT MJL juga belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.
“Pastinya ada (sanksi) dengan melihat status karyawan dulu. Nanti tindakannya Wasnaker yang akan melakukannya setelah menerima pengaduan dari pekerja melalui Disnaker,” terang Dewi.
“Nanti akan ditindaklanjuti permasalahannya seperti apa. Karena karyawan MJL juga tidak didaftarkan dan belum tercatat di Disnaker,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, ratusan karyawan melakukan aksi di halaman kantor PT Maju Jaya Lestari Banjar Patroman hingga malam hari.
Baca Juga: Kades dan Perangkat Desa di Kota Banjar Bisa Dapat THR, Segini Besarannya
Ratusan karyawan melakukan aksi mogok karena uang THR belum dibayar oleh pihak perusahaan. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)