harapanrakyat.com – Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengeluarkan kebijakan ketat aturan mudik Lebaran kepada ASN di Pemkot Cimahi, Jawa Barat. Di antaranya yaitu larangan penggunaan kendaraan dinas dan Aturan cuti tambahan.
Baca Juga : Arus Pemudik di Stasiun Banjar Mulai Meningkat, Tiket Mudik KA Pangandaran Ludes Terjual
Terkait aturan penggunaan kendaraan dinas, pihaknya melarang ASN di lingkungan Pemkot Cimahi menggunakannya untuk mudik Lebaran. Sejumlah sanksi tegas akan ia terapkan jika ada ASN yang melanggar larangan tersebut.
“Seperti fungsinya, penggunaan mobil dinas hanya untuk keperluan dinas. Artinya, penggunaannya tidak boleh untuk kepentingan pribadi termasuk, mudik lebaran,” ungkapnya di Cimahi, Jawa Barat, kemarin.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak segan memberi sanksi jika ada ASN melanggar aturan mudik Lebaran tersebut. Hal itu lantaran kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, bukan untuk pribadi termasuk mudik Lebaran.
Selain itu, Pemkot Cimahi juga bakal mengawasi secara ketat perihal aturan pengajuan cuti tambahan ASN saat mudik Lebaran. Ia mengharapkan, agar setelah Hari Raya Idulfitri, layanan publik tetap terlaksana untuk masyarakat. “Jangan sampai terganggu karena petugas masih libur apalagi masih di kampung halaman,” ucapnya.
Baca Juga : Motorist dari Pertamina Bantu Pemudik Kehabisan Bensin di Jalur Tasikmalaya, Hubungi Nomor Ini
Dalam hal ini, ia menegaskan, sesuai aturan ASN boleh saja mengajukan cuti mudik lebaran. Namun jumlahnya maksimal 10 persen dari total pegawai pada setiap OPD. Hal ini agar tidak menganggu pelayanan publik seusai libur lebaran nanti.
“Pengaturan cuti juga kita atur supaya pelayanan publik tetap berjalan,” tuturnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)