harapanrakyat.com,- Diva musik Krisdayanti pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dipastikan gagal balik lagi ke Senayan. Karena berdasarkan rekapitulasi KPU RI, perolehan suara sang artis Indonesia tersebut hanya mendapatkan 70.082 coblosan.
Baca Juga: PPP Gagal Melenggang ke DPR RI, Kecewa Koalisi dengan PDIP?
Penyanyi sekaligus politisi PDI Perjuangan ini bertarung di Dapil (daerah pemilihan) Jawa Timur V dalam Pileg 2024.
Di dapil tersebut, perolehan suara artis penyanyi Indonesia Krisdayanti ini kalah saing oleh rekannya sesama calon legislatif PDI Perjuangan.
Bahkan, raihan suara mantan istri Anang Hermansyah itu turun drastis dibandingkan saat Pileg tahun 2019 yang mampu meraup 131.131 suara, dengan partai dan dapil yang sama.
Krisdayanti harus menelan pil pahit atas kegagalannya. Namun, diva musik yang akrab dengan sapaan KD (Krisdayanti) itu masih tetap berkantor di Senayan. Ia harus menyelesaikan masa tugasnya sebagai anggota legislatif DPR RI periode 2019-2024.
Dengan begitu, Krisdayanti pun masih berhak menerima THR (tunjangan hari raya) terakhirnya pada Lebaran Idulfitri tahun ini.
Lantas, berapa nominal THR anggota DPR RI yang akan Krisdayanti terima untuk yang terakhir kalinya itu? Langsung saja simak ulasan berikut ini sebagaimana dirangkum harapanrakyat.com dari berbagai sumber!
Baca Juga: Once Mekel dan Ahmad Dhani: Seteru yang Terpilih Jadi Anggota DPR RI
THR Lebaran Diva Musik Krisdayanti sebagai Anggota DPR RI
Nominal tunjangan hari raya biasanya sama dengan gaji pokok pegawai yang diterima dalam setiap bulannya. Aturan tersebut berlaku di berbagai sektor.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2000 mengatur besaran gaji pokok untuk pimpinan dan juga anggota DPR RI sebagai lembaga tertinggi/tinggi negara.
Selain gaji pokok, para pejabat tersebut juga mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR-RI/XII/2010, dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Adapun untuk nominal gaji pokok pimpinan, dalam hal ini Ketua DPR RI setiap bulannya yaitu sebesar Rp 5.040.000.
Sedangkan, Wakil Ketua/Pimpinan DPR RI menerima gaji pokok per bulannya sebesar Rp 4.620.000. Untuk anggota DPR RI, seperti halnya diva musik Krisdayanti yang juga sebagai anggota DPR RI, nominal gaji pokoknya setiap bulan Rp 4.200.000.
Kemudian, pimpinan DPR RI dan anggotanya mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan PPH Rp 1.729.608, tunjangan beras Rp 198.000.
Ada juga uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000, tunjangan istri Rp 420.000, serta tunjangan anak sebesar Rp 168.000.
Bukan cuma itu, anggota DPR RI juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.
Lalu, tunjangan komunikasi intensif, dan bantuan langganan telepon dan listrik bagi setiap anggota DPR RI.
Baca Juga: Caleg Artis yang Gagal ke Senayan, Krisdayanti hingga Ayu Azhari
Merujuk pada perhitungan tersebut, maka setiap anggota DPR RI, termasuk diva musik Krisdayanti yang saat ini masih duduk di Senayan, setidaknya akan menerima THR Rp 13,2 juta. Dengan rincian tunjangan jabatan Rp 9.700.000, dan gaji pokok Rp 4.200.000. (Eva/R3/HR-Online)