Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarMasa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Langsung Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan DPMD...

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Langsung Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan DPMD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan tanggapan soal perpanjang masa jabatan kades (kepala desa) menjadi 8 tahun maksimal dua periode, usai disahkannya RUU Desa oleh DPR RI pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Kades dan Perangkat Desa di Kota Banjar Bisa Dapat THR, Segini Besarannya

Kepala Bidang Pemerintahanan Desa DPMD Kota Banjar, Ineu Kurniasari mengatakan, terkait perpanjangan masa jabatan kades, pihaknya masih menunggu salinan undang-undang tersebut.

Selain itu, pihaknya juga untuk sementara ini masih menunggu surat edaran dari Kemendagri berkaitan pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Untuk sementara kami masih menunggu salinannya atau surat edaran dari Kemendagri, terkait hal itu,” kata Ineu kepada harapanrakyat.com, Sabtu (30/3/2024).

Lanjutnya menyebutkan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) tidak hanya mengatur soal perpanjang dan jabatan kepala desa. Tetapi juga jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ditanya terkait masa jabatan kepala desa 8 tahun itu berlaku juga untuk kepala desa yang dipilih hasil pergantian antar waktu (kades PAW). Ineu mengatakan bahwa masa jabatan itu juga berlaku untuk kades hasil PAW.

“Iya, kalau kepala desa hasil pergantian antar waktu itu kan hanya sebutannya atau istilahnya saja. Tapi posisinya sama dengan kades yang bukan hasil PAW, kecuali Pj,” katanya.

Di Kota Banjar sendiri terdapat lima kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 ini.

Sebelumnya, Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, menyambut positif atas pengesahan RUU Desa. Mereka berharap undang-undang tersebut berdampak pada pembangunan desa.

Baca Juga: Kepala Desa di Kota Banjar Tolak Perpanjangan Jabatan 9 Tahun

Sejumlah kepala desa pun menyambut gembira karena masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun. Dan bisa mencalonkan diri lagi hingga berhak mendapatkan pesangon saat purna tugas. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...