harapanrakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanian organik. Aturan tersebut untuk mendongkrak produktivitas pertanian di tengah kesuburan tanah yang semakin menurun.
Baca Juga : Gerakan Percepatan LTT untuk Tingkatkan Produksi Padi di Ciamis Tahun 2024
Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, saat ini produktivitas beberapa komoditas pertanian utama semakin sulit. Sehingga, membutuhkan inovasi teknologi di bidang produksi pertanian. Salah satunya dengan pertanian organik.
Menurutnya, masalah produktivitas pertanian karena menurunnya kesuburan tanah terutama di lahan sawah. Berdasarkan hasil kajian pada 2010, sekitar 73 persen lahan pertanian di Indonesia memiliki kadar c-organik tanah kurang dari 2 persen. Lebih jauh, penyebaran lahan sawah terdegradasi tersebut, terjadi di 8 provinsi termasuk di Jawa Barat.
“Maka salah satu alternatif mengembalikan kelestarian lahan pertanian, adalah dengan penyelenggaraan pertanian organik,” ungkapnya, Sabtu (30/3/2024).
Berdasarkan publikasi BPS terbaru, realisasi luas panen padi sepanjang Januari – Desember 2023 di Jawa Barat mencapai 1,58 juta hektare. Angka itu menurun 79 hektare ketimbang 2022 yang tembus 1,66 hektare.
Baca Juga : Beli Pupuk Subsidi Saat Ini Tanpa Kartu Tani, DPKP Ciamis: Bisa Tebus Hanya Pakai KTP
Ia menuturkan, Jawa Barat memiliki potensi lahan pertanian seluas 928.218 hektare, dengan potensi lahan organik seluas 6.900 hektare. “Potensi lahan ini perlu pengelolaan dengan baik,” ujarnya.
Bey menuturkan, pertanian organik merupakan pertanian masa depan. Terdapat sejumlah keuntungan dalam pengembangan pertanian tersebut. Di antaranya pengurangan biaya input dan subsidi, pemanfaatan sumber daya lokal dan kemandirian dari harga pupuk kimia.
“Termasuk peningkatan kualitas dan nutrisi produk pangan, serta dukungan terhadap sistem pertanian berkelanjutan,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)