harapanrakyat.com,- Tergiur dengan upah sebesar Rp 135 juta, seorang pria nekat bawa sabu 15 Kg dari Malaysia ke Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, upah dari mengedarkan narkoba sebesar itu urung ia dapat, malah kini mendekam di penjara.
Baca Juga: Pengiriman Narkoba Tujuan Jakarta Berhasil Digagalkan, Polda Riau Ungkap Modusnya
Pria yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu itu berinisial ON (35). Ia berhasil diamankan pihak kepolisian Polda Kalbar pada Jumat (22/3/2024) dini hari lalu.
Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Polisi Roma Hutajulu dalam keterangannya mengatakan, polisi mengamankan pria tersebut saat sedang menjalankan aksinya. Polisi menangkap pelaku di Tepi Jalan Khatulistiwa, tepatnya di Siantan, Pontianak, Kalbar.
Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari pengaduan masyarakat yang mencurigai Jalan Khatulistiwa sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Pria Bawa Sabu 15 Kg dari Malaysia Ditangkap
Polisi dari jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat kemudian patroli dan melakukan penyisiran sepanjang Jalan Khatulistiwa. Saat itu pula polisi melihat pelaku membawa tas ransel seperti sedang menunggu seseorang.
Baca Juga: Guru SMA di Taput Terlibat Narkoba, Ditahan Polisi Diduga Jual Sabu
“Pada saat tim tiba di sekitar kawasan TBBM Pertamina, tepatnya di Siantan Hilir, tim melihat seorang pria menggendong sebuah tas ransel berukuran besar. Ia tengah sibuk telepon memakai handphonenya,” kata Roma Hutajulu, Kamis (28/3/2024), sebagaimana mengutip dari Suara.com.
Melihat gelagatnya mencurigakan, lalu pihak kepolisian pun menginterogasi pria tersebut. Pelaku sempat berupaya kabur, namun polisi melepaskan tembakan peringatan. Akhirnya pria pengedar sabu seberat 15 kg dari Malaysia itu mengurungkan niatnya.
Roma Hutajulu mengatakan, saat polisi menginterogasinya, pria berinisial ON itu mengaku sedang nunggu jemputan. Pelaku juga mengaku isi dalam tas ransel yang ia bawa adalah sabu.
ON mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 kg setelah ia mendapat tawaran dari AD dan RD untuk membawa sabu dari Malaysia.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Apresiasi Sinergitas APH Percepat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Ada pula pelaku lainnya berinisial LP yang berperan sebagai koordinator, sekaligus menyiapkan sabu agar ON mengambil narkoba tersebut di Kampung Pereges. Setelah itu, pelaku ON membawanya sendiri ke Kota Pontianak.
“Polisi mengamankan pelaku usai menemukan adanya barang bukti 15 bungkus kristal berwarna putih dalam tas ranselnya. Barang itu diduga narkoba jenis sabu dari Malaysia yang total beratnya mencapai 15 kilogram,” ujarnya.
Jika berhasil mengantarkan barang tersebut sampai ke tempat tujuan, pelaku akan mendapat upah cukup besar, yaitu Rp 135 juta.
Saat pengantaran, pelaku baru mendapatkan uang muka sebesar Rp 4 juta untuk biaya transportasi atau uang jalan dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian belum berhasil mengamankan para pelaku lainnya. Mereka masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri Grasi Massal untuk Pengguna Narkoba
Sementara itu, pelaku ON yang kedapatan membawa sabu seberat 15 kg dari Malaysia terancam pasal 112 dan atau 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Eva/R3/HR-Online)