harapanrakyat.com,- Besaran zakat fitrah di Kota Banjar, Jawa Barat, yang harus dibayarkan oleh para muzaki pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H sebesar Rp 40 ribu per jiwa, jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Baca Juga: Berhasil dalam Pengelolaan ZIS, Baznas Ciamis Jadi Model Studi Tiru Daerah Lain
Besaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, mengenai besaran zakat fitrah di kabupaten/kota se-Jawa Barat tahun 1445 H.
Ketua Baznas Kota Banjar Abdul Kohar menjelaskan mengenai besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras). Sebagaimana Surat Edaran Baznas Provinsi besarannya yaitu 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa.
Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, maka yang harus dibayarkan oleh warga masyarakat di Kota Banjar sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah di Kota Banjar Sesuai Harga Beras Terbaru
Baca Juga: Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil, Ketahui Ketentuan Hukumnya
Pembayaran sebesar itu menyesuaikan dengan harga beras terbaru yang berlaku di tingkat pasar. Hal itu juga sudah menjadi kesepakatan bersama para pemangku kebijakan di daerah.
“2,5 kilogram beras per jiwa. Apabila menggunakan uang Rp 40 ribu per jiwa. Itu sudah ditetapkan,” kata Abdul Kohar kepada wartawan, di Pendopo Kota Banjar, Kamis (27/3/2024).
Lanjutnya menyebutkan, para muzaki sudah bisa melakukan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Sekarang sudah mulai terkumpul di masing-masing unit pengumpul zakat (UPZ).
Adapun potensi zakat di Kota Banjar pada tahun ini, menurut Abdul Kohar, cukup besar, yaitu sekitar Rp 9 miliar. Jumlah muzakki sebanyak 196.000 orang atau jiwa.
Potensi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah pada tahun 2024 sebesar Rp 82,420 miliar dengan target Rp 30 miliar.
“Potensi untuk zakat fitrah itu 196 ribu jiwa. Sekarang juga pembayaran zakat sudah mulai, bahkan sejak awal bulan Ramadhan,” katanya.
Abdul Kohar menambahkan, penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul melalui Baznas disalurkan kepada golongan (asnaf) yang berhak menerima. Seperti bantuan rehabilitasi rutilahu, dan darurat bencana.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah di Kota Banjar Rp32.500, Potensi Pendapatan Capai Rp6,7 M
Kemudian, bantuan modal usaha bagi warga tidak mampu, santunan anak yatim, dan berbagai program lainnya yang masuk dalam kelompok penerima zakat. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)