harapanrakyat.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Jumat (22/3/2024) lalu melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ratusan ASN di Pemkab Bandung, Jawa Barat. Sedikitnya 360 ASN yang terdiri dari Pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemkab Bandung.
Baca Juga : Tenaga ASN di Pemkab Ciamis Masih Kekurangan hingga 4 Ribu Orang
Meski rotasi dan mutasi ASN menjadi kewenangan eksekutif, namun DPRD Kabupaten Bandung memandang, hendaknya tetap memastikan analisa jabatan dan beban kerja. Sehingga, pejabat yang menempati posisi baru itu, betul-betul memiliki kinerja yang mumpuni. Bahkan, seiring perkembangan waktu dengan adanya pendekatan sistem meritokrasi.
“Sehingga, sistem dalam meritokrasi ini menjadi acuan ASN Kabupaten Bandung apakah harus perlu rotasi, mutasi, atau promosi dalam sebuah jabatan. Karena di dalam sistem meritokrasi ini ada boks talenta. Tentu di sini awalnya ada Anjab/ABK (analisa jabatan/analisa beban kerja),” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto, Kamis (28/3/2024).
Penyelenggara proses Anjab/ABK ini, kata ia, merupakan tim penilai kerja (TPK) yang terdiri dari Sekda, BPKSDM, dan Inspektorat. Tiga komponen ini yang nantinya memberikan rekomendasi kepada Bupati Bandung terkait kebutuhan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ASN.
Sugianto menegaskan, Anjab/ABK ini harus menjadi pertimbangan matang dalam rotasi, mutasi, dan promosi ASN, termasuk di Kabupaten Bandung. Sebab, Anjab/ABK setiap ASN itu nanti akan terlihat sesuai dengan tren kebutuhan di OPD masing-masing. Jangan sampai, katanya, Anjab/ABK ini tidak jalan yang terbuktikan dengan terjadi tumpang tindih penggantian pejabat.
Baca Juga : Tahun Ini, Pemerintah Akan Mengangkat Seluruh Tenaga Honorer Jadi ASN
“Bahkan, pernah terjadi kejadian ada 2 pejabat yang mengisi 1 jabatan yang sama. Atau misalkan mengganti ASN yang menjelang pensiun yang berakibat ASN itu non-job. Secara manusiawi, kita harus menghargai dedikasi seseorang yang bergolongan tinggi dan berkinerja bagus. Mereka mengabdi dengan waktu yang panjang,” ungkapnya.
DPRD Kabupaten Bandung Hargai Rotasi, Mutasi, Promosi ASN
Sugianto menambahkan, ia pun sempat mendapat informasi rotasi kilat seorang kepala bidang di Pemkab Bandung. Kata Sugianto, ada seorang kepala bidang yang baru menjabat, namun berselang 1 hari ASN itu diganti oleh pejabat lain.
Meski upaya rotasi, mutasi, dan promosi menjadi kewenangan pihak eksekutif, Sugianto menegaskan, tentunya akan terlihat dari kinerja ASN. DPRD, kata ia, akan mengetahui kualitas ASN hasil rotasi, mutasi, dan promosi pihak eksekutif saat rapat kerja bersama.
“DPRD pada saat rapat kerja akan bisa menilai kapabilitas ASN hasil Anjab/ABK dari TPK eksekutif. Kami tidak mempermasalahkan ada ratusan ASN yang rotasi, mutasi, dan promosi kalau Anjab-nya berjalan,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Bandung itu. (Ecep/R13/HR Online)