Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaJagoan saat Keroyok Satpam di Tasikmalaya, Oknum Ormas Lemas ketika Ditangkap

Jagoan saat Keroyok Satpam di Tasikmalaya, Oknum Ormas Lemas ketika Ditangkap

harapanrakyat.com,- Polisi akhirnya mengamankan 13 oknum anggota Ormas, yang sebelumnya terlihat jagoan saat mengeroyok satpam di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sebelumnya kejadian pengeroyokan terhadap satpam Kantor ACC, di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Selasa (26/3/2024), kemarin viral di media sosial.

Baca Juga: Viral, Detik-detik Satpam Kantor Leasing di Tasikmalaya Dikeroyok Oknum Ormas

Sementara dari 13 oknum ormas tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pun menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya adalah, Inisial DM (41) warga Kecamatan Cipaku Ciamis, WS (45) warga Kecamatan Kawali Ciamis, AA (27) warga Kecamatan Kawali Ciamis. Kemudian, YS (40) warga Kecamatan Banjarsari Ciamis, dan AS (46) warga Kecamatan Kawali Ciamis.

“Kelimanya terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan. Mereka semuanya ditahan di jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota,” kata Ipda Jajang Kurniawan, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (27/3/2024).

Meski lima oknum ormas bak jagoan terbukti keroyok seorang satpam, namun pihaknya belum mengetahui motif dari tindak kekerasan ini. Akan tetapi, dugaan sementara kemarahan terkait penarikan mobil oleh leasing.

Dalam video yang viral di media sosial, mereka datang ke kantor leasing yang ada di komplek pusat perbelanjaan Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya.

Kemudian, mereka melewati pintu masuk depan dan langsung menendang kursi yang tengah di duduki salah satu pengunjung.

Baca Juga: Heboh Kejar-Kejaran Polisi vs Maling di Jalan Raya Tasikmalaya, Petugas Auto Win  

Setelah itu, situasi semakin memanas. Bahkan para pengunjung tunggang langsung lari ketakutan keluar dari dalam ruangan.

Lalu datang seorang satpam menghampiri dan meredam kekisruhan dari oknum ormas yang bertindak bak jagoan, dan terjadilah aksi pengeroyokan.

Menurut Jajang, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP. “Ancaman hukuman pidananya paling lama lima tahun enam bulan. pasalnya, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...