Banjar, (harapanrakyat.com),- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) dan Ketetapan MPR merupakan Putusan MPR yang perlu dipahami masyarakat sebagai sumber hukum.
Kedua Putusan MPR itu juga mengandung aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa, serta menjadi landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, kegiatan pemasyarakatan (sosialisasi) UUD 1945 dan Ketetapan MPR menjadi suatu kebutuhan. Lantaran, pemahaman terhadap ideologi negara saat ini kondisinya sudah sangat kritis, terutama di kalangan generasi muda.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI, sekaligus Ketua Pimpinan Tim Kerja Sosialisasi MPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si., di hadapan anggota PGRI Kota Banjar dalam acara sosialisasi empat pilar kehidupan bernegara, Senin (28/11), di Graha Banjar Idaman (GBI).
Menurut Agun, atas kondisi tersebut maka perlu adanya sosialisasi yang masiv, salah satunya melalui tenaga pendidik. Karena, guru sebagai pendidik sudah seharusnya mensosialisasikan ideologi negara kepada anak didiknya.
“Sosialisasi empat pilar ini sudah menjadi tugas konstitusi, dan guru selaku tenaga pendidik wajib mensosialisasikan kepada anak didiknya, sehingga jiwa nasionalisme dan ideologi generasi yang akan datang menjadi kuat,” katanya.
Lanjut dia, Pancasila sebagai ideologi negara harus dipahami bersama secara terbuka dengan mengembangakan wacana dan dialog di dalam masyarakat. Sehingga dapat menjawab tantangan Indonesia masa kini, dan masa depan.
Namun, pada kenyataannya, pemahaman akan warisan luhur bangsa saat ini belum dipahami oleh semua generasi bangsa. Untuk itu, penyebaran pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada generasi bangsa, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa untuk secara sadar memahami Pancasila dan UUD RI tahun 1945 sangat diperlukan.
Pemahaman yang komprehensif akan membantu masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk memperoleh pemahaman tersebut, kegiatan pemasyarakatan serta penanaman nilai-nilai Pancasila dan UUD RI tahun 1945 adalah suatu kebutuhan dan keharusan,” tandasnya.
Dikatakan Agun, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemasyarakatan tersebut, Tim Kerja Sosialisasi MPR sesuai dengan bidang tugasnya, telah melakukan pembahasan dan penyusunan materi, serta metode sosialisasi UUD RI tahun 1945.
Salah satu hasil pembahasan materi sosialisasi tersebut berupa penyempurnaan kembali buku panduan yang memuat tentang panduan pemasyarakatan UUD RI tahun 1945, sesuai dengan urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Serta materi sosialisasi putusan MPR RI, dalam hal ini mengenai ketetapan dan keputusan MPR.
Dia menambahkan, terbitnya buku panduan tersebut merupakan kebutuhan dalam melaksanakan sosialisasi UUD RI tahun 1945 dan Ketetapan MPR, dengan harapan membawa manfaat bagi nusa, bangsa dan negara. (Eva)