harapanrakyat,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut bahwa kades dan perangkat desa hingga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bisa mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) Idulfitri.
Baca Juga: DPMD Kota Banjar Respon Soal Tunggakan Utang BUMDes
Kepala DPMD Kota Banjar Wawan Gunawan mengatakan, secara regulasi kepala desa, perangkat desa dan BPD bisa mendapatkan tunjangan hari raya Idulfitri.
Namun, tunjangan hari raya tersebut tidak diberikan oleh pemerintah kota. Tetapi oleh masing-masing pemerintah desa. Anggaran THR untuk kades dan perangkat desa di Kota Banjar bersumber dari PADes atau Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketentuan tersebut untuk di Kota Banjar sudah ada regulasinya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 104 Tahun 2023, tentang Pedoman Penyusunan APBDes.
“Jadi pemerintah desa dapat menganggarkan tunjangan hari raya untuk kades dan perangkat desa. Dibayarkannya menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Wawan Gunawan kepada harapanrakyat.com, Senin (25/3/2024).
“Secara regulasi kami sudah ada, dan itu sudah berjalan beberapa tahun ke belakang. Tinggal mereka menganggarkan apa tidak,” katanya menambahkan.
Lanjut Wawan, besaran pemberian tunjangan (THR) untuk aparatur pemerintahan desa menyesuaikan dengan Siltap. Atau penghasilan tetap yang mereka terima setiap bulan.
Adapun untuk kades dan perangkat desa mendapatkan THR setinggi-tingginya sebesar penghasilan tetap per bulan. Sedangkan, bagi anggota BPD setinggi-tingginya sebesar tunjangan kedudukan per bulan.
Baca Juga: THR ASN dan Honorer di Kota Banjar Segera Cair
Ia menambahkan, Peraturan Wali Kota Banjar yang berkaitan dengan THR unuk kades dan perangkat itu selalu diperbaharui setiap tahunnya. Bahkan menjadi acuan dalam penyusunan APBDes. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)