harapanrakyat.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran pembayaran THR, termasuk kepada perusahaan ojek online (ojol) dan kurir ekspedisi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Baca Juga : Disnaker Kota Bandung Minta Pemberian THR Sesuai SE Menaker
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Jawa Barat menyatakan, pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir ekspedisi, bersifat tidak wajib.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, pengemudi ojol dan kurir ekspedisi selama ini hanya masuk kemitraan.
“Ojek online dan kurir ekspedisi itu, tidak ada kewajiban dari perusahaan memberikan THR kepada driver-nya. Karena sistemnya adalah kemitraan, bukan pekerja kontrak waktu tertentu,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (22/3/2024).
Walau demikian, menurut Firman, perusahaan bisa memberikan tambahan berupa insentif atau bonus kepada driver ojol atau mitranya sebagai pengganti THR. “Kecuali jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif dan bonus. Itu saja. Tapi itu kesepakatan, bukan kewajiban,” katanya.
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMP 2024, Ini Besarannya!
Firman menerangkan, pihaknya akan tetap membuka posko pengaduan kepada masyarakat. Termasuk bagi pengemudi ojol dan kurir yang mengalami kendala terkait dengan pemberian THR.
“Kalau ada pekerja, kurir, atau ojol yang konsultasi ke kami, pasti akan kami layani. Jadi intinya kita akan membuka posko. Dalam artian kalau misalnya dari pengemudi ojol atau kurir itu mengadu kepada kita terkait THR,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)