harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Kabupaten Ciamis fraksi Demokrat, Erik Krida Setia, meminta desa tidak lagi menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Erik pun meminta seluruh aparat Desa dan Kecamatan menarik dan menyetorkan PBB-P2 tepat waktu.
Hal tersebut guna menghindari penggunaan uang yang sudah ditarik dari warga sebagai wajib pajak digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menurut Erik bisa menyebabkan tunggakan pajak yang akhirnya memperlambat pembangunan.
“Kalau uang pajak sudah ditarik dari wajib pajak, lebih baik segera diserahkan kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, sebagai badan yang melakukan pengumpulan uang PBB-P2,” ungkapnya.
Erik yang merupakan anggota DPRD Ciamis komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, melanjutkan, tunggakan PBB-P2 di Desa tidak akan terjadi kalau pajak terkumpul langsung disetorkan secara bertahap sesuai dengan target.
Baca Juga: Monitoring, Komisi B DPRD Ciamis Temukan 1 Desa Belum Setor PBB P2 Sepeserpun
Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis. Nantinya dana dari PBB-P2 digunakan kembali untuk keperluan pembangunan seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya.
“Jika uang PBB-P2 terkumpul sesuai target, maka hasil pembangunan bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Ciamis sebagai wajib pajak,” jelasnya.
Anggota DPRD Ciamis Sikapi Penyesuaian Harga SPPT PBB-P2
Erik melanjutkan, dalam hal ini perlu ada agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta percepatan perluasan digitalisasi daerah tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2024.
Memang kata dia, untuk sosialisasi perlu biaya tambahan lantaran Perda harus tersampaikan. Apalagi Perda juga dibuat untuk kepentingan rakyat sebagai wajib pajak, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan lancar.
Dalam Perda tersebut, pihaknya menyikapi terkait penyesuaian harga SPPT dari Rp 7500 kini menjadi Rp 12.500. Tambahan harga ini membuat PAD bertambah sekitar Rp 4 miliar.
“Dengan penyesuaian harga SPPT terbaru tahun 2024, maka PAD menjadi bertambah dari RP 24 miliar menjadi Rp 29 miliar. Ini bukan kenaikan melainkan penyesuaian harga saja, karena kalau dibandingkan daerah lain Ciamis terbilang masih murah,” katanya.
Baca Juga: Meski Ada Desa Menunggak, BAPENDA Ciamis Optimis PBB-P2 Tahun 2023 Capai Target
Erik menambahkan, ada sekitar 800.000 SPPT di Kabupaten Ciamis yang terkena penyesuaian harga dari Rp 7.500 menjadi Rp 12.500.
“Dari data saat ini ada sekitar 800.000 lebih SPPT di Kabupaten Ciamis yang akan dilakukan penyesuaian harga dari Rp 7500 ke Rp 12.500. Kalau yang sudah sesuai, maka tidak terpengaruh,” tandasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)