harapanrakyat.com – Kadisnaker Kota Bandung, Jawa Barat, Andri Darusman meminta seluruh perusahaan patuh terkait aturan dan waktu pemberian THR Keagamaan 2024. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR pada H-7 Idulfitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Baca Juga: Menangkan Gugatan Soal SK Skala Upah, Begini Alasan Apindo Jabar
Menurut Andri, selain mengatur waktu pemberian THR, dalam edaran itu juga mengatur mengenai besaran THR yakni 1 bulan upah. Dengan syarat bahwa buruh atau pekerja yang bersangkutan, telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
“Jadi dalam surat edaran, sudah ada terkait besaran THR yang sudah ada masa kerjanya. Lalu untuk yang kurang dari 1 tahun atau 12 bulan, ini ada rumusnya,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).
Ia menerangkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait surat edaran pemberian THR itu ke seluruh perusahaan di Kota Bandung. Sehingga, lanjutnya, dapat mengikuti aturan yang ada ketika membayarkan THR kepada karyawannya.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Intinya H-7 itu, perusahaan bisa memberikan THR kepada pekerja,” katanya.
Baca Juga : DPRD Kota Bandung Bahas Usulan Kenaikan Insentif Ketua RW dan RT
Andri menerangkan, pemberian THR bersifat wajib bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Pihaknya juga membuka posko pengaduan terkait THR, namun bukan hanya bagi pekerja atau buruh, tapi juga perusahaan.
Selain itu, ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mencicil pemberian THR kepada pekerjanya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dari surat edaran Menaker tersebut. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)