Senin, April 21, 2025
BerandaBerita JabarDisnaker Kota Bandung Minta Pemberian THR Sesuai SE Menaker

Disnaker Kota Bandung Minta Pemberian THR Sesuai SE Menaker

harapanrakyat.com – Kadisnaker Kota Bandung, Jawa Barat, Andri Darusman meminta seluruh perusahaan patuh terkait aturan dan waktu pemberian THR Keagamaan 2024. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR pada H-7 Idulfitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Baca Juga: Menangkan Gugatan Soal SK Skala Upah, Begini Alasan Apindo Jabar

Menurut Andri, selain mengatur waktu pemberian THR, dalam edaran itu juga mengatur mengenai besaran THR yakni 1 bulan upah. Dengan syarat bahwa buruh atau pekerja yang bersangkutan, telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Jadi dalam surat edaran, sudah ada terkait besaran THR yang sudah ada masa kerjanya. Lalu untuk yang kurang dari 1 tahun atau 12 bulan, ini ada rumusnya,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).

Ia menerangkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait surat edaran pemberian THR itu ke seluruh perusahaan di Kota Bandung. Sehingga, lanjutnya, dapat mengikuti aturan yang ada ketika membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Intinya H-7 itu, perusahaan bisa memberikan THR kepada pekerja,” katanya.

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Bahas Usulan Kenaikan Insentif Ketua RW dan RT

Andri menerangkan, pemberian THR bersifat wajib bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Pihaknya juga membuka posko pengaduan terkait THR, namun bukan hanya bagi pekerja atau buruh, tapi juga perusahaan.

Selain itu, ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mencicil pemberian THR kepada pekerjanya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dari surat edaran Menaker tersebut. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Apa itu Fitur Footnotes TikTok. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Footnotes TikTok? Simak Penjelasannya

Fitur terbaru TikTok yang bernama Footnotes tengah menjadi sorotan di kalangan pecinta teknologi. Fitur Footnotes TikTok ini hadir untuk memberikan konteks tambahan pada video...
Galaksi Messier 77, Penemuan Baru Teleskop Hubble yang Strukturnya Mirip Ubur-Ubur

Galaksi Messier 77, Penemuan Baru Teleskop Hubble yang Strukturnya Mirip Ubur-Ubur

Galaksi Messier 77 merupakan sebuah galaksi berstruktur unik yang mempunyai kemiripan dengan tentakel ubur-ubur. Messier 77 merupakan penemuan mengejutkan yang baru saja ditemukan oleh...
Harga Daging Ayam di Pasar Banjar Anjlok, Sempat Dijual Rp 24 Ribu Per Kilogram

Harga Daging Ayam di Pasar Banjar Anjlok, Sempat Dijual Rp 24 Ribu Per Kilogram

harapanrakyat.com,- Harga daging ayam broiler di pasar tradisional Kota Banjar, Jawa Barat, anjlok dan sempat dijual dengan harga Rp 24 ribu per kilogram. Kondisi...
Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Ratusan Warga Terdampak

Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Ratusan Warga Terdampak

harapanrakyat.com,- Jalan penghubung antar dua Kecamatan di Dusun Sukamunjul, Desa Cibereum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ambles tergerus longsor, Minggu (20/4/2025). Akibatnya,...
Pemilik Taman Safari

Viral Pengakuan Eks Pemain Sirkus OCI Dieksploitasi, Siapa Pemilik Taman Safari?

harapanrakyat.com,- Taman Safari Indonesia kini menjadi sorotan publik usai viralnya dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Pertanyaan tentang...
eks pemain sirkus Taman Safari

Ini 4 Tuntutan dari Eks Pemain Sirkus Taman Safari yang Mengaku Jadi Korban Kekerasan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan eks pemain sirkus Taman Safari baru-baru ini membuat heboh publik. Beberapa korban yang berasal dari Oriental Circus Indonesia...