Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita NasionalMenaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

Menaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

harapanrakyat.com.- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran tersebut, tertera bahwa perusahaan harus memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Tegasnya, paling lambat H-7 Lebaran.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Karenanya, kami mendorong agar perusahaan membayar THR keagamaan 2024 lebih cepat. Yaitu, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Ida Fauziyah, Selasa (19/3/2024).

Dalam rincian surat edaran, Menaker juga meminta agar perusahaan menyalurkan THR kepada semua pekerja. Termasuk yang berstatus kontrak, dengan masa kerja minimal satu bulan, mengikuti Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Kami tegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR senilai satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional,” ujar Ida Fauziyah.

Berikutnya, Menaker juga memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR melebihi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, jika memungkinkan, sebaiknya perusahaan membayarkan THR 2024 lebih besar dari ketentuan pemerintah.

Baca juga: Menaker Dorong Perempuan Tingkatkan Skill, Makin Mudah Dapat Kerja!

Perusahaan Harus Membayar THR 2024 Secara Penuh

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 2024 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja.

Selanjutnya, untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR, Menaker meminta gubernur beserta jajaran untuk memastikan perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan tersebut.

Menaker juga menyatakan pihaknya meminta gubernur untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Posko tersebut diharapkan dapat memfasilitasi proses pembayaran THR dan memberikan konsultasi serta penegakan hukum jika terdapat pelanggaran. Oleh karena itu, setiap gubernur di masing-masing wilayah harus memastikan Posko ini terintegrasi dengan web https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Rasa keadilan bagi seluruh pekerja menjadi komitmen sekaligus juga landasan pemerintah dalam mengatur pemberian THR tahun 2024. Tentunya, adil bagi semua pihak yang berhak menerimanya,” ungkap Menaker. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...