Minggu, April 27, 2025
BerandaBerita NasionalMenaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

Menaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

harapanrakyat.com.- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran tersebut, tertera bahwa perusahaan harus memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Tegasnya, paling lambat H-7 Lebaran.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Karenanya, kami mendorong agar perusahaan membayar THR keagamaan 2024 lebih cepat. Yaitu, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Ida Fauziyah, Selasa (19/3/2024).

Dalam rincian surat edaran, Menaker juga meminta agar perusahaan menyalurkan THR kepada semua pekerja. Termasuk yang berstatus kontrak, dengan masa kerja minimal satu bulan, mengikuti Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Kami tegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR senilai satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional,” ujar Ida Fauziyah.

Berikutnya, Menaker juga memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR melebihi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, jika memungkinkan, sebaiknya perusahaan membayarkan THR 2024 lebih besar dari ketentuan pemerintah.

Baca juga: Menaker Dorong Perempuan Tingkatkan Skill, Makin Mudah Dapat Kerja!

Perusahaan Harus Membayar THR 2024 Secara Penuh

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 2024 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja.

Selanjutnya, untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR, Menaker meminta gubernur beserta jajaran untuk memastikan perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan tersebut.

Menaker juga menyatakan pihaknya meminta gubernur untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Posko tersebut diharapkan dapat memfasilitasi proses pembayaran THR dan memberikan konsultasi serta penegakan hukum jika terdapat pelanggaran. Oleh karena itu, setiap gubernur di masing-masing wilayah harus memastikan Posko ini terintegrasi dengan web https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Rasa keadilan bagi seluruh pekerja menjadi komitmen sekaligus juga landasan pemerintah dalam mengatur pemberian THR tahun 2024. Tentunya, adil bagi semua pihak yang berhak menerimanya,” ungkap Menaker. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Aplikasi Edits Instagram, Solusi Baru untuk Kreator Video

Aplikasi Edits Instagram, Solusi Baru untuk Kreator Video

Instagram kembali membuat gebrakan dengan merilis aplikasi Edits Instagram. Ini merupakan sebuah platform pengeditan video yang dirancang khusus bagi para kreator konten. Aplikasi ini...
Rel Kereta Api Banjar-Cijulang

Melihat Jejak Bangunan Jalur Rel Kereta Api Banjar-Cijulang di Wilayah Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana melakukan reaktivasi jalur rel kereta api Banjar-Cijulang sepanjang 82 kilometer. Jalur tersebut kini merupakan jalur mati setelah...
Pagelaran Wayang Golek

Ada KDM dalam Pagelaran Wayang Golek Peringati Hari Jadi ke-447 Sumedang, Ribuan Warga Padati Pusat Pemerintahan

harapanrakyat.com,- Ribuan warga memadati Pusat Pemerintahan Sumedang, Jawa Barat, untuk menyaksikan acara Pagelaran Wayang Golek dengan tema ‘Abdi Nagri Nganjang ka Warga’. Acara tersebut digelar...
Penyebab dan Cara Mengatasi Lightsaber Samsung

Penyebab dan Cara Mengatasi Lightsaber Samsung

Cara mengatasi lightsaber Samsung perlu dipahami agar bisa cepat terbebas dari masalah tersebut. Masalah pada HP Samsung ini sendiri biasanya berupa garis di bagian...
Mengungkap Sejarah Taman Margasatwa Ragunan, Warisan dari Masa ke Masa

Mengungkap Sejarah Taman Margasatwa Ragunan, Warisan dari Masa ke Masa

Taman Margasatwa Ragunan bukan hanya sebuah kebun binatang biasa di Jakarta. Ia menyimpan jejak panjang sejarah kota dan komitmen terhadap konservasi satwa. Untuk Anda...
Monyet Cagar Alam

Digigit Seekor Monyet Cagar Alam Pangandaran, Seorang Wisatawan Dilarikan ke Rumah Sakit

harapanrakyat.com,- Seorang wisatawan dikabarkan digigit seekor monyet Cagar Alam di kawasan wisata Pasir Putih Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, pada Sabtu (26/4/2025). Wisatawan tersebut...