harapanrakyat.com,- Sejumlah pedagang minuman keras (miras) masih nekat jualan meski bulan suci Ramadhan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hal itu terungkap saat petugas dari Polres Garut berhasil menciduk para pedagang miras yang masih nekat jualan meski ada larangan.
Petugas menciduk para pedagang miras saat berjualan dengan sistem antar pesan. Sebanyak 29 botol miras berbagai merk bersama pedagangnya kini diamankan di Mapolres Garut.
“Di bulan Suci Ramadhan, kegiatan patroli harus terus digalakkan untuk pencegahan potensi terjadinya gangguan Harkamtibmas, jadi memang modusnya berubah, tadinya berjualan di tempat jadi sistem antar,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Jual Miras Oplosan, Remaja di Garut Dicokok Polisi
Pedagang yang membandel ini diamankan petugas di Jalan Guntur Melati Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Ada 29 botol minuman keras dengan berbagai jenis yang dijual oleh pedagang berinisial EN (32).
“Beragam jenis merk dari yang biasa hingga yang harganya lumayan. Mereka membawanya di sebuah kardus yang dibungkus,” tambahnya
Penyedia atau pengedar minuman keras telah melanggar Pasal 538 KUHP, Perda Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda anti perbuatan maksiat.
“Dari kejadian itu, Sat Resnarkoba Polres Garut melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta mengamankan barang bukti untuk pelaksanaan proses tipiring,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)