Photo ilustrasi net.ist.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus pejabat eselon II berinisial E, yang kepergok sedang berduaan dengan istri tetangganya, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, S.IP., M.Si., telah membentuk dan menurunkan Tim PP 53, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu dikatakan Kepala Inspekstorat Kota Banjar, Agus Eka Sumpena, kepada harapanrakyat.com, Kamis (25/06/2015). “Walikota Banjar telah turunkan dan membentuk Tim PP 53, sebagai tindak lanjut dari adanya fakta perbedaan antara LHP dengan keterangan di lapangan,” ucapnya.
Eka menjelaskan, berdasarkan LHP, memang E tidak terbukti melakukan seperti yang di dugakan. Namun demikian, Pemkot Banjar perlu melakukan penegakan disiplin PNS.
Sedangkan, mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Agus menegaskan, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan keterangan. Karena, hal itu baru bisa diketahui setelah tim melakukan sidang pemeriksaan.
“Untuk waktu pelaksanaan sidangnya, itu bukan kewenangan kami. Tapi itu menjadi tugas BKPPD selaku sekretariat tim,” tukasnya.
Dengan demikian, kini pihaknya masih menunggu pemberitahuan atau penjadwalan sidang yang dilakukan BKPPD. Dalam persidangan nanti, Eka pun akan mengajukan lagi beberapa pertanyaan kepada E.
Sementara itu, Sekda Kota Banjar, Drs. Fenny Fahrudin, BE., MM., dan Asda I Bidang Aparatur Pemerintahan, Ujang Endin, keduanya membenarkan terkait dengan telah terbentuknya Tim PP 53 untuk pemeriksaan lanjutan. “Betul kami adalah bagian dari tim, dan akan segera menangani masalah tersebut,” kata Ujang. (Nanks/R3/HR-Online)