Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita NasionalPolisi Larang Warga Bermain Petasan Selama Ramadhan

Polisi Larang Warga Bermain Petasan Selama Ramadhan

harapanrakyat.com,- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan (bermain) petasan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Konsekuensinya, warga yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana.

Larangan bermain petasan selama Ramadhan tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jaktim, Minggu (17/3/2024).

“Tentu saja, ancaman hukuman ini akan mempertimbangkan kekuatan ledakan dari petasan tersebut,” jelas Nicolas.

Baca juga: Pemuda di Gresik Maling Motor Diringkus Polisi, Padahal Baru Hirup Udara Bebas

Lebih rinci, Nicolas menjelaskan petasan yang memiliki daya ledak besar masuk kategori bahan peledak yang berbahaya. Oleh karena itu, kegiatan bermain petasan selama bulan suci Ramadhan bukan hanya terlarang, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan razia petasan di kawasan Jatinegara pada awal bulan suci Ramadhan. Namun, operasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa alias nihil.

Sebelumnya, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, telah menerbitkan sebuah maklumat pada tanggal 13 Maret 2024 yang melarang sejumlah kegiatan menjelang dan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Maklumat tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selain larangan bermain petasan, kegiatan lain yang terlarang adalah berkonvoi kendaraan. Selain itu, berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

“Jika polisi menemukan kegiatan terlarang tersebut, termasuk bermain petasan selama Ramadhan maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan. Ini sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tegas Ade Ary. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...