harapanrakyat.com,- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan (bermain) petasan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Konsekuensinya, warga yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana.
Larangan bermain petasan selama Ramadhan tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jaktim, Minggu (17/3/2024).
“Tentu saja, ancaman hukuman ini akan mempertimbangkan kekuatan ledakan dari petasan tersebut,” jelas Nicolas.
Baca juga: Pemuda di Gresik Maling Motor Diringkus Polisi, Padahal Baru Hirup Udara Bebas
Lebih rinci, Nicolas menjelaskan petasan yang memiliki daya ledak besar masuk kategori bahan peledak yang berbahaya. Oleh karena itu, kegiatan bermain petasan selama bulan suci Ramadhan bukan hanya terlarang, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan razia petasan di kawasan Jatinegara pada awal bulan suci Ramadhan. Namun, operasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa alias nihil.
Sebelumnya, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, telah menerbitkan sebuah maklumat pada tanggal 13 Maret 2024 yang melarang sejumlah kegiatan menjelang dan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Maklumat tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selain larangan bermain petasan, kegiatan lain yang terlarang adalah berkonvoi kendaraan. Selain itu, berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.
“Jika polisi menemukan kegiatan terlarang tersebut, termasuk bermain petasan selama Ramadhan maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan. Ini sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tegas Ade Ary. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)