harapanrakyat.com – Ema Sumarna mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, sejak 3 hari lalu. Pengunduran diri tersebut seiring penetapan status tersangka oleh KPK kepada Ema terkait dugaan kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca Juga : Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Mundurnya Ema sebagai Sekda Kota Bandung kini telah berproses di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung. Pemkot Bandung saat ini telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta Pemkot Bandung segera mengisi kekosongan jabatan sekda tersebut. Dalam hal ini, menunjuk pelaksana harian (plh) guna mengisi jabatan itu.
“Kita mendorong untuk segera ada pengisian (jabatan sekda). Karena jabatan sekda ini strategis dan prosesnya cukup panjang,” ungkapnya di Kota Bandung, Jumat (15/3/2024).
Sebagai informasi, pergantian jabatan Sekda membutuhkan proses panjang dengan segala prosedur dan aturan yang berlaku. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk langsung untuk pengisian jabatan tersebut.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL
Oleh karena itu, Tedy berharap, sudah ada langkah-langkah lainnya selain penunjukan Plh Sekda. Pemkot Bandung telah mengatur proses penetapan pergantian Ema Sumarna oleh Kemendagri.
“Besar harapan kami, bahwa pak Pj Wali Kota Bandung sudah mengambil langkah-langkah (pengisian kekosongan jabatan Sekda). Mudah-mudahan bisa segera terselesaikan,” katanya.
Selain itu, pihaknya meminta agar Pj Wali Kota Bandung bisa secara optimal mendeteksi segera dugaan praktik tindak pidana korupsi. Hal tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di lingkungan Pemkot Bandung. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)