harapanrakyat.com – Spesialis pencuri ganjal ATM, Marsum (38), warga Kabupaten Pati Jawa Tengah, harus berakhir di tangan Satreskrim Polres Cimahi. Pelaku tertangkap tangan saat menjalankan aksinya di salah satu gerai ATM di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Baca Juga : Pencuri Spesialis Motor di Tasikmalaya Ditangkap, Beraksi Bertahun-tahun Bawa Pistol Mainan
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku pencurian ganjal ATM sebanyak dua orang. Namun, kata ia, ketika polisi menggerebek pelaku yang melakukan aksinya, salah satu pelaku kabur. Saat ini polisi masih terus mengejar seorang pelaku lainnya yang sudah terkantongi identitasnya.
“Hasil penyidikan dan pengembangan, tersangka ini sudah beberapa kali melakukan (pencurian ganjal ATM). Di antaranya delapan kali di Bekasi, satu kali di Bali, dan satu kali di Cimahi. Namun saat melakukan aksinya di Cimahi ini, mereka gagal lantaran keburu terciduk polisi,” kata Aldi, kemarin.
“Aksinya ketahuan ketika korban yang berinisial J, akan mengambil uang di ATM. Kemudian ketika hendak memasukan kartu ke lubang ATM, ternyata tidak bisa,” tuturnya menambahkan.
Ketika korban kesulitan, pelaku datang dengan masuk ke ATM dan berpura-pura menolong. Tersangka sebelumnya mengintip dan mengetahui nomor pin ATM korban.
Baca Juga : Ditinggal Tarawih, Maling Bobol Rumah di Banjaranyar Ciamis
“Korban menyadari modus itu tersadar cepat. Lalu korban berteriak. Warga yang berada di sekitar langsung mengamankan pelaku ganjal ATM ini. Sedangkan warga lainnya langsung menghubungi polisi,” ujar Aldi.
Dari tangan tersangka ini, kata Aldi, polisi menyita 18 kartu ATM dari berbagai jenis bank dan satu kartu identitas.
“Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku ganjal ATM ini yaitu pasal 53 juncto 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)