harapanrakyat.com,- Satpol PP Garut, Jawa Barat tertibkan puluhan gerobak PKL di pusat perkotaan, tepatnya di Jalan Pramuka yang dianggap melanggar K3 dan Peraturan Daerah, Kamis (14/3/24).
Berdasarkan informasi, penertiban PKL tersebut merupakan kesepakatan Forkopimda agar di kawasan jalan protokol tidak semrawut.
Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan, pihaknya terpaksa membongkar gerobak yang berjualan di dua jalan, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pramuka.
Baca juga: Skorsing Selesai, 13 Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran Kembali Masuk Kerja
Untuk PKL yang semi permanen, kata Eko, pihaknya terpaksa membongkarnya. Sedangkan yang bisa menggunakan roda, pihaknya sudah menegurnya agar pindah.
“Hari ini di jalan Pramuka dan Ahmad Yani, jalan-jalan pusat kota. Jadi ini yang baru, ini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” kata Eko.
Selain gerobak PKL, petugas juga menertibkan rumah makan yang melayani konsumen di siang hari untuk menyemen.
Bahkan, pihaknya tak segan melakukan operasi bahkan menyegel rumah makan yang menjadi tempat nyemen oknum warga yang tak berpuasa.
“kita juga menertibkan rumah makan, itu jam operasionalnya pukul 15.00 WIB, tempat nyemen juga kita operasi, seperti kemarin yang nyemen kita bubarkan,” jelasnya.
Penertiban PKL ini , lanjut Eko, tak seluruhnya sama, di jalan Ahmad Yani masih banyak PKL yang nekat berjualan di trotoar dan pinggir jalan. Padahal seharusnya peraturan berlaku sama, tanpa pandang bulu. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)