harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat telah menetapkan wilayah Kecamatan Cijeungjing sebagai Kawasan Peruntukan Industri. Tentu, tidak semua desa di wilayah Cijeungjing menjadi kawasan investasi industri.
Dari 11 desa di wilayah Kecamatan Cijeungjing itu, hanya 3 desa yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri Ciamis yaitu Handapherang, Ciharalang dan Bojongmengger.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Andang Firman mengkonfirmasi kabar tersebut. Melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Ace Bastaman, pihaknya menjelaskan arti Kawasan Peruntukan Industri.
“Kawasan tersebut adalah bentangan lahan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Ace Bastaman, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, Ace Bastaman menjelaskan perbedaan antara Kawasan Industri dengan Kawasan Peruntukan Industri. “Kawasan Industri itu steril dari pemukiman. Artinya, murni hanya kawasan yang berisi kegiatan industri,” jelasnya.
Sementara itu, Kawasan Peruntukan Industri masih merupakan kawasan campuran. Dengan kata lain, masih terdapat pemukiman di sekitar bangunan industri tersebut.
Baca Juga: Kasus DBD di Ciamis Tinggi, Biaya Fogging di Handapherang Dibebankan ke Warga
Kawasan Peruntukan Industri Ciamis Berada di Jalur Lingkar Selatan
Ace Bastaman mengatakan, lokasi Kawasan Peruntukan Industri berada di jalur jalan raya Lingkar Selatan (Jl Otista) yang mencakup Desa Handapherang, Ciharalang dan Bojongmengger.
“Kami merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043. Nah, Kawasan Peruntukan Industri di tiga desa itu memiliki luas kurang lebih 478 hektar. Yang terdapat, di Kecamatan Cijeungjing,” papar Ace Bastaman.
Terkait strategi pengembangan Kawasan Peruntukan Industri untuk mendukung minat investasi industri yang tertata, Pemda Ciamis berupa menyiapkan lahan dan jaringan prasarana.
“Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri Ciamis meliputi pengelolaan Kawasan Peruntukan Industri secara berkelanjutan dan pengembangan industri kecil dan menengah. Kemudian, pengendalian perkembangan industri besar di luar Kawasan Peruntukan Industri,” ulas Ace Bastaman.
Kemudian, Ace Bastaman melanjutkan, perwujudan kawasan peruntukan industri juga meliputi pengembangan dan peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas.
“Kawasan ini juga mencakup pengawasan dan pemantauan serta pengendalian terhadap kegiatan industri. Dalam rangka, mencegah timbulnya pencemaran lingkungan di Kawasan Peruntukan Industri,” jelas Ace Bastaman.
Baca Juga: Desa Handapherang Ciamis Surganya Pecinta Kuliner Bakso
Pantauan harapanrakyat.com di Kawasan Peruntukan Industri Ciamis saat ini sudah beroperasi sejumlah industri. Sebut saja, industri kayu dan industri makanan di Desa Ciharalang dan Bojongmengger. Terbaru, di Desa Handapherang akan segera beroperasi industri Aspal Mixing Plant (AMP). (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)