Wakapolres Banjar, Kompol. Herryanto, SE. Foto: Nanang S/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pihak Polres Banjar akan mendatangkan ahli atau pakar Tata Bahasa, untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik, mantan Walikota Banjar dua periode, DR.dr. H. Herman Sutrisno, MM., yang dilakukan media cetak terbitan Tangerang.
“Ahli bahasa itu nantinya dimintai pandangannya terkait judul dan isi berita di SKU Sergap yang dijadikan alat bukti. Tujuannya, apakah benar-benar telah mencemarkan nama baik atau tidak,” jelas Wakapolres Banjar, Kompol. Herryanto, SE., kepada harapanrakyat.com, Rabu (24/06/2015). [Baca juga: Cemarkan Nama Baik, dr Herman Laporkan Media Cetak ke Polres Banjar]
Keterangan ahli bahasa tersebut, lanjut Wakapolres, akan menjadi kesimpulan, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Bila telah ada kesimpulan tersebut, maka dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, atau bahkan juga tak dilanjut.
“Jadi saat ini statusnya masih penyelidikan, dan kami juga sedang periksa saksi-saksi. Karena memang banyak orang yang harus dimintai keterangan. Termasuk kami membutuhkan keterangan ahli bahasa,” tandasnya.
Kasus tersebut, lanjut Wakapolres, tergantung dari fakta yang tertuang di media massa tersebut, dan keterangan saksi ahli bahasa. Namun, hingga saat ini penyidik belum mengetahui siapa, dan dari mana ahli bahasa yang akan dimintai pendapatnya.
“Siapa ahli bahasanya belum kami putuskan, nanti sesudah penyidik memeriksa saksi-saksi kasus ini. Seperti wartawan yang menulis di media tersebut,” ungkapnya.
Menurut Wakapolres, seperti judul yang menjadi headline di media cetak tersebut, disinyalir telah memvonis seseorang tanpa ada proses hukum terlebih dahulu. “Dari judul itu saja, kami harus mendapatkan keterangan secara analisa ilmiah kebahasaan,” tandasnya.
Meski dalam pemberitaan tersebut ada narasumbernya, menurut Wakapolres, pemakaian judul seperti itu, harus diuji keakuratan bahasa yang digunakan. “Menyebut seseorang koruptor itu, harus telah ada proses hukum yang diputuskan pengadilan,” ucapnya.
Selain mendatangkan ahli tata bahasa, Polres Banjar juga akan mendatangkan saksi ahli dari Dewan Pers. “Dewan Pers nanti akan menganalisa dari segi UU Pers. Sehingga nantinya bisa kami simpulkan, apakah masuk ranah pidana atau tidak,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)