Ketua DPC PDIP Kabupaten Ciamis, Oih Burhanudin
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua DPC PDIP Kabupaten Ciamis, Oih Burhanudin, menegaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2015 tentang pemerintah daerah, bahwa seorang kepala daerah atau wakil yang mengundurkan diri, posisinya digantikan oleh orang yang dipilih melalui mekanisme di parpol pengusung.
“Meski yang mengusung Iing- Jeje di Pilkada Ciamis waktu itu PDIP, Golkar dan PPP, namun secara etika politik bahwa kursi wakil bupati merupakan milik PDIP. Karena Pak Jeje merupakan wakil dari PDIP,” tegasnya, kepada Koran HR, Selasa (23/06/2015). [Baca juga: Pasca Jeje Mundur, Kursi Wakil Bupati Ciamis Jadi Rebutan]
Oih pun mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Golkar dan PPP terkait pergantian posisi wakil bupati. Dari hasil komunikasi itu, lanjut dia, ada sebuah kesepakatan bahwa kursi wakil bupati disepakati milik PDIP.
“Artinya, Golkar dan PPP sebagai parpol pengusung Iing-Jeje, akan mendukung kader PDIP untuk mengisi kekosongan kursi wakil bupati yang ditinggalkan Pak Jeje,” katanya. (Bgj/Koran-HR)