harapanrakyat.com,- Polres Garut, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menciduk sedikitnya 22 pengedar narkoba di beberapa tempat.
Baca Juga: Sambil Jualan Minuman Dingin, IRT Asal Kota Bandung Edarkan Sabu-sabu
Selain itu, menyita 78 gram sabu serta hampir 3.000 butir pil haram termasuk ganja dari tangan para pelaku.
Mereka merupakan pengedar dari beberapa jaringan. Seperti jaringan sabu, psikotropika, dan jaringan obat haram.
Polres Garut merinci, bahwa dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, 22 orang yang berhasil ditangkap 13 di antaranya pemain jenis sabu.
“Untuk identitasnya dari umur 20 tahun hingga 30 tahun. Para tersangka rata-rata wiraswasta. Tapi ada juru parkir yang termasuk mengedarkan psikotropika,” kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya, dari 22 orang tersebut terdapat pemain baru dan juga residivis dengan kasus yang sama.
Baca Juga: Gerebek Rumah Pengedar Obat Haram di Garut, Polisi Temukan Ribuan Butir Pil Oleng
Namun pihaknya mengakui, bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, tren penangkapan serta pengungkapan saat ini, polisi banyak menciduk pemain sabu.
“Untuk barang bukti 72,6 gram sabu, 443 gram ganja, 425 gram merupakan berjenis pohon ganja, dan 3.500 butir obat keras terbatas,” ujarnya.
Sementara pasal yang polisi terapkan tak main-main, yaitu hukuman mati hingga seumur hidup bagi bandar narkoba.
“Sedangkan untuk pengedar obat haram, kurungan 12 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dari kasus penyalahgunaan narkoba di Garut. Diduga kuat masih ada pelaku lain yang akan diciduk polisi atas jaringan narkoba yang ditangkap hari ini. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)