harapanrakyat.com,- Setelah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum, tiga desa di Ciamis berhak melaju ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana menyebut, bahwa 3 desa tersebut adalah Sukanagara, Sindangangin dan Tambakreja.
“Semuanya ada di Kecamatan Lakbok,” katanya kepada harapanrakyat.com, Kamis (7/3/2024).
Deden pun mengucapkan selamat kepada 3 desa di Ciamis yang memenuhi kriteria dan berhasil masuk nominasi penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
“Alhamdulillah, dalam penilaian tiga desa tersebut masuk nominasi penghargaan Desa Sadar Hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Lurah dan Kades di Ciamis Diminta Ikut Paralegal Justice Award 2024
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pihaknya mengusulkan 3 desa itu, sesuai dengan hasil pembinaan. Desa Sukanagara, Sindangangin dan Tambakreja tersebut sudah memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPHN tahun 2022.
“Surat edaran tersebut tentang pedoman pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” jelasnya.
Sedangkan isi dari penilaian, sambung Deden, sesuai dengan Permenkumham maupun Peraturan BPHN. Di antaranya tentang dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi.
Atas masuknya tiga desa di Kecamatan Lakbok setelah memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum, ia memohon doa dan dukungannya dari warga Tatar Galuh Ciamis.
“Semoga desa yang sudah masuk nominasi dapat memenuhi kriteria penilaian,” harapnya.
Sebab menurutnya jika memenuhi kriteria, maka nantinya akan memperoleh hadiah uang pembinaan dari Gubernur Jawa Barat. Selain itu juga akan mendapatkan piagam penghargaan dari Kemenkumham.
“Kedepannya juga nanti bisa menjadi sebuah motivasi untuk kelurahan dan desa lainnya di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)